{"title":"Refleksi Kritis Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUM/2021","authors":"A. Munawar","doi":"10.56110/sl.v1i1.1","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sebuah terobosan hukum baru ketika AD/ART Parpol yang sejatinya adalah konstitusi Parol sebagai bentuk kemandiriannya, kemudian digugat (Judicial Review) ke Mahkamah Agung karena di asumsikan sebagai produk hukum yang kedudukannya dipersamakan dengan Peraturan Perundang-undangan. Tidak sesederhana itu pula, mengiterprestasikan bahwa AD/ART lahir dari Parpol yang kedudukannya seperti lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan delegatif oleh undang-undang membuat produk hukum (regeling). Putusan Mahkamah Agung menolak atas judicial review AD/ART Parpol adalah konklusi, Fakta hukum AD/ART Parpol bukan merupakan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, produk hukum yang lahir dari lembaga pemerintah atas kewenangan delegasi ataupun atribusi memiliki sifatnya berbeda yaitu bentuk regeling dan bentuk beschiking, berlaku secara universal dan tidak terbatas untuk suatu kelempok tertentu. Kausalitas terhadap subjek dan objek hukum menjadikan bertambah kuat dan solid serta taat menjalankan arah kebijakan organisasi Parpol. Negara memiliki peran besar untuk menegaskan konsepsi wilayah hukum privat dan wilayah hukum publik dalam kaitan eksistensi Parpol dengan tetap menjungjung tinggi hak kedaulatan berserikat.","PeriodicalId":241655,"journal":{"name":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.1","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sebuah terobosan hukum baru ketika AD/ART Parpol yang sejatinya adalah konstitusi Parol sebagai bentuk kemandiriannya, kemudian digugat (Judicial Review) ke Mahkamah Agung karena di asumsikan sebagai produk hukum yang kedudukannya dipersamakan dengan Peraturan Perundang-undangan. Tidak sesederhana itu pula, mengiterprestasikan bahwa AD/ART lahir dari Parpol yang kedudukannya seperti lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan delegatif oleh undang-undang membuat produk hukum (regeling). Putusan Mahkamah Agung menolak atas judicial review AD/ART Parpol adalah konklusi, Fakta hukum AD/ART Parpol bukan merupakan Peraturan Perundang-undangan. Sementara, produk hukum yang lahir dari lembaga pemerintah atas kewenangan delegasi ataupun atribusi memiliki sifatnya berbeda yaitu bentuk regeling dan bentuk beschiking, berlaku secara universal dan tidak terbatas untuk suatu kelempok tertentu. Kausalitas terhadap subjek dan objek hukum menjadikan bertambah kuat dan solid serta taat menjalankan arah kebijakan organisasi Parpol. Negara memiliki peran besar untuk menegaskan konsepsi wilayah hukum privat dan wilayah hukum publik dalam kaitan eksistensi Parpol dengan tetap menjungjung tinggi hak kedaulatan berserikat.