{"title":"Membaca Sejarah Konstitusi Indonesia Era Reformasi (studi pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid)","authors":"Moch Nafi’ Maulana","doi":"10.58812/shh.v1i03.59","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Indonesia pasca reformasi 1998, berbagai harapan dimunculkan untuk terciptanya suatu negara yang kondusif dan sesuai cita awal yaitu Pancasila. Munculnya nama KH. Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden alternatif dari poros tengah memberikan harapan baru bagi semua orang. Beliau terpilih menjadi Presiden pada tahun 1999, namun pada tahun 2001 Gus Dur dilengserkan oleh anggota DPR dengan alasan adanya pelanggaran Haluan Negara seperti kasus Bruneigate, Buloggate, pergantian Kapolri, hingga dekrit pembubaran DPR/MPR. Jenis penelitian ini adalah library reseach dengan menggunakan pendekatan yuridis-historis dan bersifat deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemberhentian Gus Dur selaku presiden adalah inkonstitusional. Beberapa indikator yang melatar belakangi pemberhentian Gus Dur menjadi inkonstitusional antara lain adalah keberadaan dan legalitas pembentukan Pansus","PeriodicalId":223703,"journal":{"name":"Sanskara Hukum dan HAM","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sanskara Hukum dan HAM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58812/shh.v1i03.59","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Negara Indonesia pasca reformasi 1998, berbagai harapan dimunculkan untuk terciptanya suatu negara yang kondusif dan sesuai cita awal yaitu Pancasila. Munculnya nama KH. Abdurrahman Wahid sebagai calon presiden alternatif dari poros tengah memberikan harapan baru bagi semua orang. Beliau terpilih menjadi Presiden pada tahun 1999, namun pada tahun 2001 Gus Dur dilengserkan oleh anggota DPR dengan alasan adanya pelanggaran Haluan Negara seperti kasus Bruneigate, Buloggate, pergantian Kapolri, hingga dekrit pembubaran DPR/MPR. Jenis penelitian ini adalah library reseach dengan menggunakan pendekatan yuridis-historis dan bersifat deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemberhentian Gus Dur selaku presiden adalah inkonstitusional. Beberapa indikator yang melatar belakangi pemberhentian Gus Dur menjadi inkonstitusional antara lain adalah keberadaan dan legalitas pembentukan Pansus