{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BUNGA DALAM PEMBIAYAAN KONVENSIONAL DAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH","authors":"Nurfitria Ningsi, Hamzah Hasan","doi":"10.24252/iqtishaduna.v2i1.15137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Pembiayaan ( leasing ) adalah penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan demikian, berdasarkan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak lain, mewajibkan pihak yang di biayai (konsumen/nasabah) untuk mengembalikan uang (tagihan) tersebut setelah jangka waktu yang telah di tentukan atau tertentu dengan imbalan bayar jasa atau sistem bagi hasil. Pembayaran dapat dilakukan secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui perbedaan sistem bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (2) Mengetahui tinjauan hukum islam tehadap terhadap bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (3) Mengetahui margin lebih rendah daripada bunga dalam pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan tekhnik data secara kualitatif. Penelitian dekskriktif adalah suatu bentuk penelitian yang di tujukan untuk mendeskriktifkan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi baik fenomena alamiah maupun rekayasa, sedangkan penelitian kualitatif ialah metode penelitian yang menghasilkan data dari metode dekskriktif baik berupa kata-kata tertulis maupun secara lisan dari orang-orang yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembiayaan konvensioanal adalah pendapatan kotor atas pinjaman atau balas jasa yang diberikan oleh nasabah ke perusahaan, bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman kredit dan penghimpunan dana, besar kecilnya bunga tergantung pada jumlah uang yang dipinjam dan lamanya pemakaian uang. Di sisi lain margin dalam pembiayaan yang berbasis syariah adalah keuntungan secara bersih yang hanya didapatkan dari akad jual beli, keuntungan margin merupakan bagian dari harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan apabila penjual dan pembeli telah sepakat maka besarnya laba tidak akan berubah. Kata Kunci : Bunga Pembiayaan, Pembiayaan Konvensional, Pembiayaan Syariah. Abstract Financing (leasing) is a provider of money or equalized bills thus, based on the agreement or agreement of the two other parties, obliging the financed party (consumer / customer) to return the money (bill) after a predetermined or certain period of time with payment for services or a profit sharing system. Payments can be made periodically along with the right to vote for the company. The objectives of this study are (1) Knowing the differences in interest systems in conventional financing and margins in Islamic financing, (2) Knowing the Islamic law review of interest in conventional financing and margins in Islamic financing, (3) Knowing that the margin is lower than interest in financing. . This type of research is field research with qualitative data techniques. Descriptive research is a form of research aimed at describing or describing the phenomena that occur both natural and engineering phenomena, while qualitative research is a research method that produces data from the descriptive method in the form of written or oral words from people who concerned. The results show that conventional financing is gross income on loans or remuneration provided by customers to companies, interest usually occurs in credit loan transactions and fundraising, the size of the interest depends on the amount of money borrowed and the length of time it is used. On the other hand, the margin in sharia-based financing is the net profit that is only obtained from the sale and purchase agreement, the profit margin is part of the price agreed upon between the seller and the buyer, and if the seller and buyer have agreed, the amount of profit will not change. Keywords: Conventional Financing, Interest Financing, Sharia Financing.","PeriodicalId":343920,"journal":{"name":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-04-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.v2i1.15137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak Pembiayaan ( leasing ) adalah penyedia uang atau tagihan yang dipersamakan dengan demikian, berdasarkan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak lain, mewajibkan pihak yang di biayai (konsumen/nasabah) untuk mengembalikan uang (tagihan) tersebut setelah jangka waktu yang telah di tentukan atau tertentu dengan imbalan bayar jasa atau sistem bagi hasil. Pembayaran dapat dilakukan secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui perbedaan sistem bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (2) Mengetahui tinjauan hukum islam tehadap terhadap bunga dalam pembiayaan konvensional dan margin dalam pembiayaan syariah, (3) Mengetahui margin lebih rendah daripada bunga dalam pembiayaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah field research dengan tekhnik data secara kualitatif. Penelitian dekskriktif adalah suatu bentuk penelitian yang di tujukan untuk mendeskriktifkan atau menggambarkan fenomena-fenomena yang terjadi baik fenomena alamiah maupun rekayasa, sedangkan penelitian kualitatif ialah metode penelitian yang menghasilkan data dari metode dekskriktif baik berupa kata-kata tertulis maupun secara lisan dari orang-orang yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembiayaan konvensioanal adalah pendapatan kotor atas pinjaman atau balas jasa yang diberikan oleh nasabah ke perusahaan, bunga biasanya terjadi dalam transaksi pinjaman kredit dan penghimpunan dana, besar kecilnya bunga tergantung pada jumlah uang yang dipinjam dan lamanya pemakaian uang. Di sisi lain margin dalam pembiayaan yang berbasis syariah adalah keuntungan secara bersih yang hanya didapatkan dari akad jual beli, keuntungan margin merupakan bagian dari harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, dan apabila penjual dan pembeli telah sepakat maka besarnya laba tidak akan berubah. Kata Kunci : Bunga Pembiayaan, Pembiayaan Konvensional, Pembiayaan Syariah. Abstract Financing (leasing) is a provider of money or equalized bills thus, based on the agreement or agreement of the two other parties, obliging the financed party (consumer / customer) to return the money (bill) after a predetermined or certain period of time with payment for services or a profit sharing system. Payments can be made periodically along with the right to vote for the company. The objectives of this study are (1) Knowing the differences in interest systems in conventional financing and margins in Islamic financing, (2) Knowing the Islamic law review of interest in conventional financing and margins in Islamic financing, (3) Knowing that the margin is lower than interest in financing. . This type of research is field research with qualitative data techniques. Descriptive research is a form of research aimed at describing or describing the phenomena that occur both natural and engineering phenomena, while qualitative research is a research method that produces data from the descriptive method in the form of written or oral words from people who concerned. The results show that conventional financing is gross income on loans or remuneration provided by customers to companies, interest usually occurs in credit loan transactions and fundraising, the size of the interest depends on the amount of money borrowed and the length of time it is used. On the other hand, the margin in sharia-based financing is the net profit that is only obtained from the sale and purchase agreement, the profit margin is part of the price agreed upon between the seller and the buyer, and if the seller and buyer have agreed, the amount of profit will not change. Keywords: Conventional Financing, Interest Financing, Sharia Financing.
抽象(融资租赁)是金钱或提供商比作这样的账单,根据或其他双方同意协议,要求资助的一方(/)为了把钱还给客户(消费者)一段时间,这些账单已在某些定义或以换取付服务或结果的系统。在给公司选举权的情况下,可以定期付款。本研究的目的是(1)了解传统融资中利息体系的差异和伊斯兰融资的利润率;(2)了解伊斯兰法律对传统融资中利息的审查,以及伊斯兰融资中利息的利润率;(3)了解融资中利率低于利息。所使用的研究类型是基于定性数据技术的现场研究。批评研究是一种旨在描述自然现象和工程现象的研究形式,而定性研究则是一种研究方法,它能从个人的书面和口头描述中获取数据。研究表明,常规融资是由客户提供的贷款总收入或回报服务的总额,其利息通常发生在信贷交易和资金结算中,这取决于借来的钱的数量和消费时间。伊斯兰教基础融资的利润率是只有从买方获得的净利润,而利润率是买方和买方之间商定价格的一部分,如果买方和买方达成一致,利润就不会改变。关键词:融资利息,传统融资,伊斯兰融资。抽象融资(租赁)是一个供应商的钱或equalized比尔因此协定或协议》,改编自《financed二其他各方,obliging党(消费者/客户)之后的回归钱(比尔)百万predetermined或确定期of time with a . payment for services或利润共享系统。回报可能会周期性地影响正确的人对公司的投票。这项研究的目的(1)知道伊斯兰金融机构在商业和商业上的不同之处,(2)知道伊斯兰金融活动的伊斯兰法律利益审查,(3)知道金融活动的利差低于金融利益。这是一种基于技术数据质量的现场研究类型。descrive研究是一种形式的研究,在describing或descrimena时,是一种既具有自然和工程的现象,而质量研究是一种研究的方法,这种方法来自写作或口头言语的人们。其结果表明,所谓的金融交易要么是财政上的利息要么是由客户提供的利息和资金,感兴趣的资金流入资金枯竭的比例和时间的延长。《另一个手,毛利率》sharia-based融资是《网利润就是只获得来自出售和购买协议,利润率是零件》之间价格范围在《一面》,如果卖家和卖家数量》,一面有范围,利润不会改变。重点:金融惯例,利益金融,伊斯兰金融。