LEGALITAS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA

Saprida Saprida, Zuul Fitriana Umari, Fitri Raya
{"title":"LEGALITAS TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI INDONESIA","authors":"Saprida Saprida, Zuul Fitriana Umari, Fitri Raya","doi":"10.36908/esha.v8i2.668","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktik jual beli online dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan dalam transaksi yang telah ditetapkan, sebagian konsumen mengalami kerugian karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan akad awal. Pemerintah memiliki  peran  penting terhadap keabsahan hukum transaksi jual beli online di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang sistem transaksi jual beli online di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dipilih dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Pasal 1 angka  1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa : Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Pasal 1 angka 2 UUPK menyatakan bahwa :  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pasal 1 angka 3 UUPK menyatakan bahwa: Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan  atas badan usaha  baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan  atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui Perjanjian Penyelenggaraan kegiatan usaha  dalam berbagai bidang ekonomi.","PeriodicalId":113690,"journal":{"name":"Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36908/esha.v8i2.668","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Praktik jual beli online dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan sesuai aturan dalam transaksi yang telah ditetapkan, sebagian konsumen mengalami kerugian karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan akad awal. Pemerintah memiliki  peran  penting terhadap keabsahan hukum transaksi jual beli online di Indonesia. Tulisan ini mengkaji tentang sistem transaksi jual beli online di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dipilih dengan metode deskriptif dan jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian dilaksanakan dengan cara pencarian literatur (kepustakaan) baik berupa jurnal, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian sebelumnya. Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Online Pasal 1 angka  1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyatakan bahwa : Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen. Pasal 1 angka 2 UUPK menyatakan bahwa :  Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pasal 1 angka 3 UUPK menyatakan bahwa: Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan  atas badan usaha  baik yang berbentuk Badan Hukum maupun bukan yang didirikan dan berkedudukan  atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui Perjanjian Penyelenggaraan kegiatan usaha  dalam berbagai bidang ekonomi.
印尼在线买卖交易的合法性
在社会生活中,在线买卖的做法并没有完全按照既定的交易规则进行,一些消费者遭受损失,因为订购的物品与阿卡德的不一致。政府对印尼在线买卖交易的合法性发挥了重要作用。这篇文章审查了印尼的在线交易系统。本研究采用描述性和类型的研究方法选择定性方法,使用图书馆研究,即通过过去研究的期刊、笔记和研究报告的文献研究进行研究。《消费者保护法》(UUPK)指出:消费者保护是确保其向消费者提供保护的任何法律保证的措施。第1条2 UUPK指出:消费者是社会中所有可用的商品和服务的使用者,无论是为了自己的利益、家庭、他人还是其他生物,都不受商业交易的影响。第1章3 UUPK指出:凶手是每个人的个人努力好司法机构的努力建立和地位的法律和机构不是印度尼西亚共和国国家或领土内活动的法律,无论是自己还是在一起通过经济各个领域的商业活动安排协议。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信