{"title":"MEKANISME DIFUSI KEBIJAKAN PADA TAHAP PERUMUSAN AGENDA Studi kasus Wacana RUU pelindungan Data Pribadi di Indonesia","authors":"Yudha Kurniawan, A. Gunawan","doi":"10.24198/jwp.v6i2.35590","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"enelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses difusi kebijakan pada tahap perumusan agenda (agenda-setting) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia. Difusi kebijakan dapat dimaknai secara umum sebagai sebuah proses pengadopsian kebijakan di suatu negara yang dipengaruhi oleh dinamika penerapan kebijakan yang sama di negara/wilayah lain. Dalam siklus pembuatan kebijakan, proses difusi kebijakan di tahap perumusan agenda dapat terjadi melalui dua mekanisme yakni pembelajaran dan emulasi. Mekanisme pembelajaran menekankan pada evaluasi aktor difusi yang bertumpu pada aspek efektivitas atau implikasi praktis kebijakan yang akan diadopsi berdasarkan pengalaman di wilayah/negara lain. Sementara itu, emulasi menekankan pada evaluasi aktor difusi kebijakan berdasarkan pada aspek-aspek normatif. Secara empirik, Kedua mekanisme ini kemudian diidentifikasi secara kualitatif melalui metode analisa konten terhadap pemberitaan seputar RUU PDP sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Dari hasil analisa terhadap 115 artikel pemberitaan, ditemukan bahwa sebanyak 77 aktor memberikan pernyataan publik terkait perdebatan mengenai kebutuhan akan RUU PDP. Data yang dikumpulkan oleh peneliti juga menunjukkan bahwa pemerintah, DPR, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi menjadi institusi-institusi yang paling dominan dalam tahap perumusan agenda RUU PDP. Sementara itu, terkait proses difusi kebijakan, mekanisme pembelajaran paling banyak diidentifikasi dari data yang diperoleh. Dalam hal ini, pernyataan publik terkait mekanisme pembelajaran paling banyak dikemukakan oleh Kemkominfo. Terakhir, penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan EU GDPR (European Union General Data Protection) menjadi referensi kebijakan yang paling banyak muncul dalam pemberitaan terkait RUU PDP dalam dua tahun terakhir.","PeriodicalId":325644,"journal":{"name":"JWP (Jurnal Wacana Politik)","volume":"CE-28 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JWP (Jurnal Wacana Politik)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/jwp.v6i2.35590","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
enelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses difusi kebijakan pada tahap perumusan agenda (agenda-setting) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia. Difusi kebijakan dapat dimaknai secara umum sebagai sebuah proses pengadopsian kebijakan di suatu negara yang dipengaruhi oleh dinamika penerapan kebijakan yang sama di negara/wilayah lain. Dalam siklus pembuatan kebijakan, proses difusi kebijakan di tahap perumusan agenda dapat terjadi melalui dua mekanisme yakni pembelajaran dan emulasi. Mekanisme pembelajaran menekankan pada evaluasi aktor difusi yang bertumpu pada aspek efektivitas atau implikasi praktis kebijakan yang akan diadopsi berdasarkan pengalaman di wilayah/negara lain. Sementara itu, emulasi menekankan pada evaluasi aktor difusi kebijakan berdasarkan pada aspek-aspek normatif. Secara empirik, Kedua mekanisme ini kemudian diidentifikasi secara kualitatif melalui metode analisa konten terhadap pemberitaan seputar RUU PDP sejak tahun 2015 hingga tahun 2020. Dari hasil analisa terhadap 115 artikel pemberitaan, ditemukan bahwa sebanyak 77 aktor memberikan pernyataan publik terkait perdebatan mengenai kebutuhan akan RUU PDP. Data yang dikumpulkan oleh peneliti juga menunjukkan bahwa pemerintah, DPR, organisasi masyarakat sipil, dan perguruan tinggi menjadi institusi-institusi yang paling dominan dalam tahap perumusan agenda RUU PDP. Sementara itu, terkait proses difusi kebijakan, mekanisme pembelajaran paling banyak diidentifikasi dari data yang diperoleh. Dalam hal ini, pernyataan publik terkait mekanisme pembelajaran paling banyak dikemukakan oleh Kemkominfo. Terakhir, penelitian ini juga menemukan bahwa kebijakan EU GDPR (European Union General Data Protection) menjadi referensi kebijakan yang paling banyak muncul dalam pemberitaan terkait RUU PDP dalam dua tahun terakhir.
这项倡议旨在解释印尼《个人数据保护法》(PDP法案)草案实施阶段的政策扩散过程。政策的扩散可以作为一个国家接受政策的过程,这个过程受到其他国家政策实施的动力的影响。在政策制定周期中,在议程制定阶段的政策扩散过程可以通过学习和模拟的两个机制实现。学习机制强调扩散行动者评估的重点是基于基于国外经验的政策有效或实际影响的方面。与此同时,模拟强调基于规范方面的政策扩散评估。从2015年到2020年,这两种机制都通过对PDP法案的新闻报道进行内容分析,以经验为基础。对115篇新闻报道的分析发现,多达77名演员就PDP法案的必要性发表了公开声明。研究人员收集的数据还表明,政府、国会、民间社会组织和大学成为制定PDP法案的主要机构。与此同时,在政策扩散的过程中,学习机制是获得的数据中识别最多的。在这种情况下,关于学习机制的公共声明主要由Kemkominfo提出。最后,这项研究还发现,欧盟gpean Union General Data Protection政策是过去两年在有关PDP法案的新闻报道中出现最多的参考政策。