{"title":"IMPLEMENTASI PASAL 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA","authors":"Muhamad Chanif","doi":"10.35973/MALREV.V2I1.2067","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.","PeriodicalId":190933,"journal":{"name":"MAGISTRA Law Review","volume":"92 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAGISTRA Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/MALREV.V2I1.2067","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.