IMPLEMENTASI PASAL 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

Muhamad Chanif
{"title":"IMPLEMENTASI PASAL 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA","authors":"Muhamad Chanif","doi":"10.35973/MALREV.V2I1.2067","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.","PeriodicalId":190933,"journal":{"name":"MAGISTRA Law Review","volume":"92 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MAGISTRA Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/MALREV.V2I1.2067","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.
执行刑法第44条,以刑法条文为借口在刑事审查过程中净化
在这个印度尼西亚共和国,如果发生违反任何物质刑法(如犯罪)的情况下,其责任将是通过执法来维护材料刑事法的真实性。《Formil刑法》或《刑事法》,由1981年的《刑事法》(KUHAP)而不是HIR (Herziene Inlandsch rege移交)所规范。《刑法》提供了一些理由,可以作为法官不对因行为或犯罪而被带到法庭上的犯罪者或被告提起诉讼的理由。这些原因被称为刑法改革的原因。在本研究中,作者将讨论刑法第44条之间的关系,作为在审查法律影响刑事案件过程中消除犯罪的理由。数据是用一种规范的司法审查方法呈现的,该方法在没有实地研究的情况下讨论或强调法院的裁决。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信