{"title":"MENYOAL PELAKSANAAN KEMERDEKAAN PERS INDONESIA","authors":"M. S. Harahap","doi":"10.35968/JH.V11I1.652","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemerdekaan pers, baik pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi memiliki kendala yang sama, yaitu kendala yuridis dan kendala sosiologis. Perbedaannya hanya terletak pada variasi dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi kendala itu formula yang paling tepat adalah pertama, negara hukum yaitu negara yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pada warga masyarakat. Kedua, negara demokrasi dimana pemerintahan yang berpusat pada rakyat. Ketiga, hak asasi manusia dalam konteks ini adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan perasaan. Semula konsep ini tidak termasuk rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 karena kita ingin membangun negara kekeluargaan bukan negara individualistik dan liberalistik. Keempat, pemberdayaan organisasi dan birokrasi untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kelima, pengawasan hal itu diperlukan untuk efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kemerdekaan pers. Keenam sarana dan prasarana sangat diperlukan untuk tegaknya kemerdekaan pers Indonesia","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"30 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V11I1.652","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kemerdekaan pers, baik pada masa orde lama, orde baru dan orde reformasi memiliki kendala yang sama, yaitu kendala yuridis dan kendala sosiologis. Perbedaannya hanya terletak pada variasi dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi kendala itu formula yang paling tepat adalah pertama, negara hukum yaitu negara yang bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum pada warga masyarakat. Kedua, negara demokrasi dimana pemerintahan yang berpusat pada rakyat. Ketiga, hak asasi manusia dalam konteks ini adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan perasaan. Semula konsep ini tidak termasuk rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 karena kita ingin membangun negara kekeluargaan bukan negara individualistik dan liberalistik. Keempat, pemberdayaan organisasi dan birokrasi untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Kelima, pengawasan hal itu diperlukan untuk efesiensi dan efektifitas pelaksanaan kemerdekaan pers. Keenam sarana dan prasarana sangat diperlukan untuk tegaknya kemerdekaan pers Indonesia