Suparmo Saleh, Frangky Suleman, Zakiyuddin Abdul Adhim
{"title":"Penghulu dan Angka Kreditnya dalam Pencatatan Isbat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranowulu","authors":"Suparmo Saleh, Frangky Suleman, Zakiyuddin Abdul Adhim","doi":"10.30984/ajifl.v2i2.2170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mengkaji tentang penghulu, angka kredit serta problematikanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Kecukupan angka kredit menjadi salah satu syarat mutlak dalam kenaikan pangkat dan jabatan dari penghulu bersangkutan. Sandaran aturan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Salah satu kegiatan yang diharapkan mampu mengumpulkan puing-puing angka kredit adalah melalui pencatatan pernikahan hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama. Padahal di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim masih cukup banyak ditemukan peristiwa pernikahan yang hanya memperhatikan keabsahaan dari aspek keagamaan saja tanpa memperhatikan amanat Pasal 2 ayat 2 dari UU Perkawinan. Bila syarat dan rukun nikah telah terpenuhi maka mereka merasa cukup. Ini terbukti masih banyaknya permohonan pencatatan isbat nikah yang diajukan ke KUA. Tentu hal itu harus dianalisa kembali agar semua pihak dapat memahaminya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas penghulu dan angka kreditnya dalam pencatatan isbat nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan pernikahan melalui isbat nikah tidak termaktub dalam Permenpan-RB di atas. Oleh sebab itu, pencatatan isbat nikah di KUA dianggap tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk membantu pihak Pengadilan Agama dan masyarakat yang berkepentingan agar legalitas perkawinan mereka dilindungi oleh negara, tanpa melihat kepangkatan dari penghulu yang tidak memiliki tugas tambahan.","PeriodicalId":378446,"journal":{"name":"Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law","volume":"88 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.2170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang penghulu, angka kredit serta problematikanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. Kecukupan angka kredit menjadi salah satu syarat mutlak dalam kenaikan pangkat dan jabatan dari penghulu bersangkutan. Sandaran aturan yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugasnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Salah satu kegiatan yang diharapkan mampu mengumpulkan puing-puing angka kredit adalah melalui pencatatan pernikahan hasil isbat nikah dari Pengadilan Agama. Padahal di tengah-tengah kehidupan masyarakat muslim masih cukup banyak ditemukan peristiwa pernikahan yang hanya memperhatikan keabsahaan dari aspek keagamaan saja tanpa memperhatikan amanat Pasal 2 ayat 2 dari UU Perkawinan. Bila syarat dan rukun nikah telah terpenuhi maka mereka merasa cukup. Ini terbukti masih banyaknya permohonan pencatatan isbat nikah yang diajukan ke KUA. Tentu hal itu harus dianalisa kembali agar semua pihak dapat memahaminya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas penghulu dan angka kreditnya dalam pencatatan isbat nikah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis dengan sifat penelitian adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencatatan pernikahan melalui isbat nikah tidak termaktub dalam Permenpan-RB di atas. Oleh sebab itu, pencatatan isbat nikah di KUA dianggap tidak lebih hanya sebagai kebijakan untuk membantu pihak Pengadilan Agama dan masyarakat yang berkepentingan agar legalitas perkawinan mereka dilindungi oleh negara, tanpa melihat kepangkatan dari penghulu yang tidak memiliki tugas tambahan.
这篇文章探讨了宗教事务办公室(KUA)拉诺乌卢省(Bitung city Ranowulu)的问题。信用额度的充分性成为提升和担任法官的先决条件之一。他工作中提到的共同规则是指2019年9岁的公共事务事务和官僚改革部长的政策。人们希望通过宗教法庭对婚姻问题进行登记,来收集信用额度的残余物。尽管在穆斯林社区的生活中,婚礼活动中仍然有相当多的发现,仅仅关注宗教方面的正确性,而不考虑《婚姻法》第2条第2款的任务。当婚姻条件得到满足时,他们就满足了。事实证明,婚姻登记处仍有许多人在申请婚姻登记处。当然,我们必须重新分析它,以便每个人都能理解它。本研究的目的是确定法官在婚姻问题上的职责和信用评分。本研究采用具有分析性的法文规范研究类型。研究结果表明,根据内部调查,婚姻登记处并没有在上面的插条里登记。因此,婚姻登记处的记录被认为不过是一种政策,帮助宗教法庭和社会的利益是保护他们婚姻的合法地位,而不考虑法官的职责。