{"title":"ANALISIS PERILAKU MASYARAKAT TERHADAP PEMBIAYAAN RAPID TEST COVID-19 DI KOTA PAREPARE","authors":"Usman, Nur Rahma, Makhrajani Majid","doi":"10.31850/makes.v6i2.1157","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/2875/2020 telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test covid-19 atas permintaan sendiri sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), namun hal ini dirasa memberatkan yerhadap masyarakat. Terlebih tarif pemeriksaan rapid test dari fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test lebih tinggi dari batasan tarif yang ditentukan pemerintah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat terhadap pembiaayan rapid test covid-19 di kota parepare. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian survei dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan jumlah sampel 100 sampel di 4 kecamatan yaitu bacukiki, bacukiki barat, soreang dan ujung. Teknik pengambilan sampel adalah menggunakan rumus slovin. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis univariat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat lebih banyak pada pengetahuan tinggi yaitu 82 responden (82%) , Sikap masyarakat terhadap pembiaayan rapid test covid-19 lebih banyak pada cukup yaitu 47 responden (47%), sedangkan Tindakan masyarakat terhadap pembiaayan rapid test covid-19 lebih banyak pada cukup yaitu 52 responden (52%). Saran kepada pemerintah untuk tetap menerapkan tarif sesuai dengan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa keberatan dengan adanya peraturan yang berlaku.","PeriodicalId":439563,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Manusia Dan Kesehatan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31850/makes.v6i2.1157","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/2875/2020 telah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test covid-19 atas permintaan sendiri sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), namun hal ini dirasa memberatkan yerhadap masyarakat. Terlebih tarif pemeriksaan rapid test dari fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test lebih tinggi dari batasan tarif yang ditentukan pemerintah.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengetahuan, sikap dan tindakan masyarakat terhadap pembiaayan rapid test covid-19 di kota parepare. Jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian survei dengan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan jumlah sampel 100 sampel di 4 kecamatan yaitu bacukiki, bacukiki barat, soreang dan ujung. Teknik pengambilan sampel adalah menggunakan rumus slovin. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis univariat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan masyarakat lebih banyak pada pengetahuan tinggi yaitu 82 responden (82%) , Sikap masyarakat terhadap pembiaayan rapid test covid-19 lebih banyak pada cukup yaitu 47 responden (47%), sedangkan Tindakan masyarakat terhadap pembiaayan rapid test covid-19 lebih banyak pada cukup yaitu 52 responden (52%). Saran kepada pemerintah untuk tetap menerapkan tarif sesuai dengan kemampuan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa keberatan dengan adanya peraturan yang berlaku.