{"title":"FOREX TRADING MENURUT ISLAM","authors":"Nur Khosiah","doi":"10.46773/.v1i1.103","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dunia perdagangan di zaman modern ini mengalami kemajuan yang sangat pesat mulai dari tingkat bawah, menengah, dan tingkat atas sehingga memerlukan kreatifitas dalam segala hal mulai dari produksi dan cara pemasarannya agar sukses dalam kegitan berdagangnya. Tujuan dalam kajian ini adalah untuk mengetahui konsep perdagangan mata uang (forex Trading) dan hukum perdagangan mata uang. Dengan menggunakan metode dan kaidah fiqih yang ada, diperoleh ketentuan hukum sebagai berikut:Boleh, karena kebutuhan untuk membeli dan menjual mata uang untuk membiayai perdagangan ekspor-impor dari suatu Negara ke Negara yang lain. hal ini berdasarkan syarat-syarat yang adaTidak boleh, jika dilakukan hanya untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang dan jasa.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.103","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Dunia perdagangan di zaman modern ini mengalami kemajuan yang sangat pesat mulai dari tingkat bawah, menengah, dan tingkat atas sehingga memerlukan kreatifitas dalam segala hal mulai dari produksi dan cara pemasarannya agar sukses dalam kegitan berdagangnya. Tujuan dalam kajian ini adalah untuk mengetahui konsep perdagangan mata uang (forex Trading) dan hukum perdagangan mata uang. Dengan menggunakan metode dan kaidah fiqih yang ada, diperoleh ketentuan hukum sebagai berikut:Boleh, karena kebutuhan untuk membeli dan menjual mata uang untuk membiayai perdagangan ekspor-impor dari suatu Negara ke Negara yang lain. hal ini berdasarkan syarat-syarat yang adaTidak boleh, jika dilakukan hanya untuk memperoleh keuntungan tanpa melakukan perdagangan barang dan jasa.