{"title":"POSISI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM POLEMIK PERJANJIAN BILATERAL RI-SINGAPURA","authors":"Iska Hardeka","doi":"10.21274/legacy.2022.2.1.34-57","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejumlah perjanjian bilateral yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan Singapura pada 25 Januari 2022 yang lalu telah memicu timbulnya polemik di tengah masyarakat. Polemik muncul khususnya terhadap perjanjian persetujuan Flight Information Region (FIR) dan perjanjian kerja sama pertahanan antar kedua negara yang termasuk dalam paket perjanjian yang ditandatangani saat itu. Beberapa tokoh, baik dari kalangan akademisi maupun politisi telah mengkritisi kedua perjanjian tersebut yang disinyalir akan merugikan kepentingan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, bahkan mengancam kedaulatan Indonesia. Polemik tersebut terus meluas dan menjadi “bola liar” bagi opini publik. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat belum melakukan tindakan yang berarti untuk meredam polemik tersebut. Padahal, posisi DPR sangat strategis, sebab di samping ia memiliki fungsi untuk mengawasi kebijakan Pemerintah, dalam konteks ini, DPR juga memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perjanjian internasional sehingga posisi lembaga tersebut sangat menentukan berlaku tidaknya paket perjanjian yang telah ditandatangani oleh pemerintah kedua negara tersebut. DPR juga berhak untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang benar bagi masyarakat dan menghentikan polemik yang tengah berlangsung tersebut.","PeriodicalId":114951,"journal":{"name":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","volume":"130 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21274/legacy.2022.2.1.34-57","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sejumlah perjanjian bilateral yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dengan Singapura pada 25 Januari 2022 yang lalu telah memicu timbulnya polemik di tengah masyarakat. Polemik muncul khususnya terhadap perjanjian persetujuan Flight Information Region (FIR) dan perjanjian kerja sama pertahanan antar kedua negara yang termasuk dalam paket perjanjian yang ditandatangani saat itu. Beberapa tokoh, baik dari kalangan akademisi maupun politisi telah mengkritisi kedua perjanjian tersebut yang disinyalir akan merugikan kepentingan nasional di bidang pertahanan dan keamanan, bahkan mengancam kedaulatan Indonesia. Polemik tersebut terus meluas dan menjadi “bola liar” bagi opini publik. Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representasi rakyat belum melakukan tindakan yang berarti untuk meredam polemik tersebut. Padahal, posisi DPR sangat strategis, sebab di samping ia memiliki fungsi untuk mengawasi kebijakan Pemerintah, dalam konteks ini, DPR juga memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak perjanjian internasional sehingga posisi lembaga tersebut sangat menentukan berlaku tidaknya paket perjanjian yang telah ditandatangani oleh pemerintah kedua negara tersebut. DPR juga berhak untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang benar bagi masyarakat dan menghentikan polemik yang tengah berlangsung tersebut.
2022年1月25日,印度尼西亚政府与新加坡签署的几项双边协议引发了社区暴力事件。特别是针对当时签署的协议协议(FIR Information Region)和两国之间的共同防御协议,就会出现调查结果。一些学术界和政界人士批评这两项条约可能会损害国防和安全的国家利益,甚至威胁到印尼的主权。这种诽谤继续蔓延,成为公众舆论的“火球”。另一方面,众议院作为其代表没有采取任何有意义的行动来遏制这一进程。事实上,众议院的地位是具有战略地位的,因为尽管它有监督政府政策的功能,但在这种情况下,国会也有权批准或拒绝国际协议,因此该机构的立场对两国政府签署的协议是否有效至关重要。众议院还有权要求各方澄清和确认,为人民提供正确的信息,并制止正在进行的民意调查。