{"title":"PENGARUH FENOMENA CYBERBULLYING SEBAGAI CYBER-CRIME DI INSTAGRAM DAN DAMPAK NEGATIFNYA","authors":"Muhamad Jubaidi, Nurul Fadilla","doi":"10.37108/shaut.v12i2.327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini mencoba menganalisa bagaimana pengaruh aktifitas pada media sosial instagram dalam aktifitas keseharian, perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 saat ini, memberikan dampak yang berpengaruh pada semua aspek kehidupan, dengan berbagai macam dampak yang dihadapi, baik positikf maupun negatif. Salah satu dampak negatif dengan adanya interaksi di media sosial, yaitu munculnya Cybercrime. Cybercrime merupakan sebuah tindakan kriminalyang dilakukan dengan menggunakan tegnologi komputer berupa internet sebagai alat kejahatan utamanya, dan merupakan bentuk aktifitas kejahatan yang melanggar hukum. Salah satu model cybercrime adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan perilaku dan perlakukan yang dilakukan dengan sengaja yang bertujuan untuk mempermalukan, menakut-nakuti, melukai perasaan bahkan mampu menimbulkan kerugian terhadap seseorang yang dianggap lemah melalui media internet. Perilaku tersebut tidak asing lagi ditemui di media sosial, salah satunya adalah instagram yang saat ini merupakan salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak ke-2 di dunia. Cyberbullying rentan terjadi pada generasi muda, dengan berbagai macam kasus yang sudah ditemuai hingga mengakibatkan korbanya, depresi hingga bunuh diri. Tulisan ini merupakan analisis yang berdasar dari wacana dan fenomena-fenomena kejahatan internet melalui media sosial instagram, serta dikaji dengan berbagai literatur. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menelaah cyberbullying yang sudah terjadi supaya memperoleh gambaran secara spesifik dari fenomena kejahatan di internet atau cybercrime. Hasil telaah yang didapat, diketahui bahwa cyberbullying benar-benar berpengaruh terutama pada generasi muda berdasarkan fenomena yang merujuk dari statistik pengguna internet berdasar usia dengan statistik cyberbullying yang telah terjadi dari media sosial. Dengan hasil telaah didapati cukup banyak efek negatifnya sebagaimana menjadi korban cyberbullying, sehingga melalui tulisan ini akan menguraikan dampak negatif serta akan memberikan solusi dengan harapan orang tua, serta para pendidik baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat juga penegak hukum dapat berupaya aktif mensosialisasikan dampak dari bahaya cyberbullying supaya tindakan tersebut dapat diputus mata rantai penyebaranya, sehingga tidak ada lagi korban dan orang yang dirugikan melalui aktifitas di media sosial khususnya instagram.","PeriodicalId":359545,"journal":{"name":"Shaut Al-Maktabah : Jurnal Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi","volume":" 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shaut Al-Maktabah : Jurnal Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37108/shaut.v12i2.327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Tulisan ini mencoba menganalisa bagaimana pengaruh aktifitas pada media sosial instagram dalam aktifitas keseharian, perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0 saat ini, memberikan dampak yang berpengaruh pada semua aspek kehidupan, dengan berbagai macam dampak yang dihadapi, baik positikf maupun negatif. Salah satu dampak negatif dengan adanya interaksi di media sosial, yaitu munculnya Cybercrime. Cybercrime merupakan sebuah tindakan kriminalyang dilakukan dengan menggunakan tegnologi komputer berupa internet sebagai alat kejahatan utamanya, dan merupakan bentuk aktifitas kejahatan yang melanggar hukum. Salah satu model cybercrime adalah cyberbullying. Cyberbullying merupakan perilaku dan perlakukan yang dilakukan dengan sengaja yang bertujuan untuk mempermalukan, menakut-nakuti, melukai perasaan bahkan mampu menimbulkan kerugian terhadap seseorang yang dianggap lemah melalui media internet. Perilaku tersebut tidak asing lagi ditemui di media sosial, salah satunya adalah instagram yang saat ini merupakan salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak ke-2 di dunia. Cyberbullying rentan terjadi pada generasi muda, dengan berbagai macam kasus yang sudah ditemuai hingga mengakibatkan korbanya, depresi hingga bunuh diri. Tulisan ini merupakan analisis yang berdasar dari wacana dan fenomena-fenomena kejahatan internet melalui media sosial instagram, serta dikaji dengan berbagai literatur. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menelaah cyberbullying yang sudah terjadi supaya memperoleh gambaran secara spesifik dari fenomena kejahatan di internet atau cybercrime. Hasil telaah yang didapat, diketahui bahwa cyberbullying benar-benar berpengaruh terutama pada generasi muda berdasarkan fenomena yang merujuk dari statistik pengguna internet berdasar usia dengan statistik cyberbullying yang telah terjadi dari media sosial. Dengan hasil telaah didapati cukup banyak efek negatifnya sebagaimana menjadi korban cyberbullying, sehingga melalui tulisan ini akan menguraikan dampak negatif serta akan memberikan solusi dengan harapan orang tua, serta para pendidik baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat juga penegak hukum dapat berupaya aktif mensosialisasikan dampak dari bahaya cyberbullying supaya tindakan tersebut dapat diputus mata rantai penyebaranya, sehingga tidak ada lagi korban dan orang yang dirugikan melalui aktifitas di media sosial khususnya instagram.