Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas

D. Afifah, Regawa Bayu Pamungkas, Istianah -, Arif Mulyanto
{"title":"Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal Bagi Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah Banyumas","authors":"D. Afifah, Regawa Bayu Pamungkas, Istianah -, Arif Mulyanto","doi":"10.30595/jpts.v3i01.14805","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia telah mencanangkan program sertifikasi halal sejak tahun 2014. Program ini dimaksudkan untuk  memberikan kepastian kehalalalan sehingga konsumen muslim terhindar dari produk haram. Ketentuan mengenai jaminan halal tercantum dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 4), oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH (Pasal 5). Selanjutnya, kebijakan tentang halal dikuatkan dan dimudahkan  pelaksanaannya  melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. Melalui kedua undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki potensi pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Selain perusahaan besar, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia juga diproduksi oleh usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang terbukti sangat kokoh menghadapi berbagai goncangan ekonomi. Pemulihan ekonomi nasional secara cepat dapat dilakukan dengan menggulirkan kembali roda UMKM.  Berdasarkan data yang terhimpun di Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Banyumas (ASPIKMAS), jumlah pengusaha UMKM di Banyumas mencapai kurang lebih 3500 orang. Jumlah ini menghasilkan produk makanan dan minuman yang cukup banyak. Sebagian kecil produk sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun sebagian besar dari produk makanan dan minuman yang dipasarkan saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Kendala utama dari permasalahan ini adalah, umumnya anggota ASPIKMAS belum memiliki wawasan yang cukup mengenai ruang lingkup kegiatan yang dapat memudahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.  Beberapa upaya telah dilakukan Asosiasi dalam membina anggota melalui pertemuan dan kegiatan pelatihan rutin. Namun demikian karena jumlahnya yang banyak dan tersebar, maka masih dipandang perlu untuk melakukan kolaborasi dengan institsusi pendidikan agar akselerasi pembinaannya semakin cepat. Oleh karena program IbM ini bekerjasama dengan ASPIKMAS mengadakan kegiatan pelatihan sistem jaminan produk halal. Hasil evaluasi kegiatan IbM menunjukkan bahwa pelatihan dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyusun sistem jaminan produk halal. Hal ini dapat dievaluasi dari peningkatan hasil rata-rata post-test yang mencapai 81 poin. Nilai ini naik 31 % dibandingkan sebelum peserta mengikuti pelatihan.","PeriodicalId":405693,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Teknik dan Sains (JPTS)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Teknik dan Sains (JPTS)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/jpts.v3i01.14805","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia telah mencanangkan program sertifikasi halal sejak tahun 2014. Program ini dimaksudkan untuk  memberikan kepastian kehalalalan sehingga konsumen muslim terhindar dari produk haram. Ketentuan mengenai jaminan halal tercantum dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal (Pasal 4), oleh karena itu pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH (Pasal 5). Selanjutnya, kebijakan tentang halal dikuatkan dan dimudahkan  pelaksanaannya  melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. Melalui kedua undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki potensi pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Selain perusahaan besar, produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia juga diproduksi oleh usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha kecil mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan jenis usaha yang terbukti sangat kokoh menghadapi berbagai goncangan ekonomi. Pemulihan ekonomi nasional secara cepat dapat dilakukan dengan menggulirkan kembali roda UMKM.  Berdasarkan data yang terhimpun di Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Banyumas (ASPIKMAS), jumlah pengusaha UMKM di Banyumas mencapai kurang lebih 3500 orang. Jumlah ini menghasilkan produk makanan dan minuman yang cukup banyak. Sebagian kecil produk sudah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun sebagian besar dari produk makanan dan minuman yang dipasarkan saat ini belum mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Kendala utama dari permasalahan ini adalah, umumnya anggota ASPIKMAS belum memiliki wawasan yang cukup mengenai ruang lingkup kegiatan yang dapat memudahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.  Beberapa upaya telah dilakukan Asosiasi dalam membina anggota melalui pertemuan dan kegiatan pelatihan rutin. Namun demikian karena jumlahnya yang banyak dan tersebar, maka masih dipandang perlu untuk melakukan kolaborasi dengan institsusi pendidikan agar akselerasi pembinaannya semakin cepat. Oleh karena program IbM ini bekerjasama dengan ASPIKMAS mengadakan kegiatan pelatihan sistem jaminan produk halal. Hasil evaluasi kegiatan IbM menunjukkan bahwa pelatihan dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyusun sistem jaminan produk halal. Hal ini dapat dievaluasi dari peningkatan hasil rata-rata post-test yang mencapai 81 poin. Nilai ini naik 31 % dibandingkan sebelum peserta mengikuti pelatihan.
为中型微企业集团清真产品安全系统培训
自2014年以来,印尼一直在推行清真认证计划。这个项目的目的是确保清洗干净,这样穆斯林消费者就不会接触任何非法产品。《清真保障法》2014年第33条就清真产品保障法(JPH)提出了有关清真保障法的条款。法案中指出,印尼进去、流通和交易的产品强制性的清真认证(第四章),因此政府有责任在举行JPH(第5章)。此外,关于清真加强政策和dimudahkan整个过程通过2020年第11号法律关于版权工作。所有在印尼流通的产品必须在2024年被合法注册。通过这两项法律,可以理解的是,合法认证的食品比合法产品具有更大的市场潜力。除了大企业外,在印尼流通的食品和饮料产品也由小型和中小型企业(UMKM)生产。中小企业(UMKM)是一种被证明能经受经济冲击的强大企业。国家经济的快速复苏可以通过重新启动UMKM车轮来实现。根据Banyumas小型和中小型企业协会的数据,Banyumas的UMKM企业家人数约为3500人。这导致了相当多的食品和饮料产品。这种产品的一小部分已经从梅那里获得了清真证书,但目前市场上的大多数食品和饮料产品还没有从BPJPH获得清真证书。这些问题的主要障碍是,通常阿斯皮玛斯成员对活动的范围没有足够的了解,这些活动可以使他们更容易获得合法认证。通过定期的会议和培训活动,协会做了一些努力来培养成员。然而,由于数量众多和分散,似乎有必要与教育机构合作,以加速其动物加速度。正因为此IbM项目与as像素合作,开展了清真产品安全系统培训活动。IbM活动评估结果表明,培训可以提高销售洁产品安全系统的UMKM能力。这可以从posttest平均结果增加到81分来估值。与参加培训前相比,这个分数上升了31%。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信