{"title":"PEGEKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG MINYAK ILEGAL DI WILAYAH HUKUM POLDA JAMBI","authors":"R. A. Gani, Retno Ayu Kusuma Wardani","doi":"10.33087/legalitas.v13i2.286","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banyaknya sumber minyak yang ada di Kabupaten Batang Hari sehingga berpotensi timbulnya Illegal drilling yakni aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal dengan mengeksplorasi dan mengolah minyak dari sumur tua maupun membuat sumur baru tanpa izin. Setidaknya terdapat 3000 (tiga ribu) titik sumur ilegal yang ironisnya telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan hutan restorasi yang dilindungi oleh negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,melarang dilakukanya penambangan minyak secara illegal hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52. “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penambangan minyak diwilayah hukum Polda Jambi khususnya yang terjadi di Batang Hari, kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini yakni tahun 2018 s/d 2020 telah dilakukan dimana ada 16. Permasalahan yang ditemui oleh Kepolisian Daerah Jambi antara lain, Masalah penegakan hukum, masih terbatas, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih kuran, dilihat dari faktor masyarakat dan budaya Masyarakat, dimana penambang minyak ilegal sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga sulit untuk di cegah","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.286","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Banyaknya sumber minyak yang ada di Kabupaten Batang Hari sehingga berpotensi timbulnya Illegal drilling yakni aktivitas penambangan minyak yang dilakukan secara ilegal dengan mengeksplorasi dan mengolah minyak dari sumur tua maupun membuat sumur baru tanpa izin. Setidaknya terdapat 3000 (tiga ribu) titik sumur ilegal yang ironisnya telah masuk ke dalam kawasan hutan lindung dan hutan restorasi yang dilindungi oleh negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,melarang dilakukanya penambangan minyak secara illegal hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52. “Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penambangan minyak diwilayah hukum Polda Jambi khususnya yang terjadi di Batang Hari, kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir ini yakni tahun 2018 s/d 2020 telah dilakukan dimana ada 16. Permasalahan yang ditemui oleh Kepolisian Daerah Jambi antara lain, Masalah penegakan hukum, masih terbatas, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum masih kuran, dilihat dari faktor masyarakat dan budaya Masyarakat, dimana penambang minyak ilegal sudah menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga sulit untuk di cegah
巴塘哈里区石油资源的丰富,可能是一种非法开采的现象,即非法开采从旧油井开采和开采新油井的行为。具有讽刺意味的是,至少有3000(3000)非法采井点进入了国家保护的森林保护区和恢复森林。2001年第22条禁止非法开采石油和天然气的法律,这是按照第52条规定的。“任何在没有合作合同的情况下进行勘探和/或剥削的人,如第11条(1)被判最高6年监禁和最高6万卢比(约合6,000美元)罚款的人。”特别是在过去3年(3)至2018年至d年2020年的3 - d - d年期间,针对Jambi地区石油开采犯罪行为的法律实施已经有16年了。Jambi县警察面临的问题包括执法问题,仍然是有限的,支持执法的设施仍然是开放的,因为社会和文化因素,非法采油者已经成为社会的习惯,因此很难控制