TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF DI PUSAT ZAKAT UMAT (PZU) CIKIJING

Hendra Karunia Agustine, Yadi Fahmi Arifudin, Farihatul Ula Efendi
{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF DI PUSAT ZAKAT UMAT (PZU) CIKIJING","authors":"Hendra Karunia Agustine, Yadi Fahmi Arifudin, Farihatul Ula Efendi","doi":"10.59270/jab.v2i01.106","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia merupakan suatu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam,  hal ini mayoritas penduduknya berkewajiban untuk membayar zakat setiap tahunnya. Zakat juga merupakan suatu ibadah yang mempunyai dimensi sosial yang tinggi, sehingga dengan potensi zakat yang ada dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar. Adapun pendayagunaan zakat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari zakat tersebut salah satunya dilakukan pendayagunaan zakat secara produktif, zakat produktif ini merupakan zakat yang disalurkan kepada mustahhik dengan tidak dihabiskan secara langsung akan tetapi dikembangkan terlebih dahulu. Dalam praktiknya zakat produktif bisa berupa pemberian modal usaha baik berupa uang atau suatu barang yang bisa dijadikan alat untuk bekerja dan menciptakan lapangan pekerjaan khususnya untuk mustahik sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus. Mengenai pendistribusian zakat secara produktif secara detail tidak dijelaskan dalam nash sehingga membuka peluang untuk dilakukannya ijtihad oleh para ulama. Berdasarkan latar belakang demikian penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana praktik zakat produktif oleh Pusat Zakat Umat (PZU) Cikijing Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat produktif oleh Pusat Zakat Umat (PZU) Cikijing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research). Dan sifat penelitiannya adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dengan cara wawancara mengenai pelaksanaan pengelolaan zakat produktif di PZU Cikijing, observasi lapangan dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian penulis diperoleh hasil bahwa dalam praktik zakat produktif yang dilakukan Pusat Zakat Umat (PZU) melalui program Kampung Bangkit di wilayah Kecamatan Cikijing berupa pemberdayaan umat dalam hal ini sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dengan menjalankan beberapa syarat dalam pelaksanaan zakat produktif, dimana pola pendistribusian zakat produktif kepada mustahik dilakukan dengan membantu memperbaiki perekonomian mustahik dengan diberikannya lapangan pekerjaan kepada mustahik yang mempunyai kemampuan dan komitmen dengan usaha akan tetapi kekurangan modal dan menjadi proyek ekonomi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan santri di Pesantren.","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v2i01.106","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia merupakan suatu negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam,  hal ini mayoritas penduduknya berkewajiban untuk membayar zakat setiap tahunnya. Zakat juga merupakan suatu ibadah yang mempunyai dimensi sosial yang tinggi, sehingga dengan potensi zakat yang ada dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar. Adapun pendayagunaan zakat yang dilakukan untuk mencapai tujuan dari zakat tersebut salah satunya dilakukan pendayagunaan zakat secara produktif, zakat produktif ini merupakan zakat yang disalurkan kepada mustahhik dengan tidak dihabiskan secara langsung akan tetapi dikembangkan terlebih dahulu. Dalam praktiknya zakat produktif bisa berupa pemberian modal usaha baik berupa uang atau suatu barang yang bisa dijadikan alat untuk bekerja dan menciptakan lapangan pekerjaan khususnya untuk mustahik sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus. Mengenai pendistribusian zakat secara produktif secara detail tidak dijelaskan dalam nash sehingga membuka peluang untuk dilakukannya ijtihad oleh para ulama. Berdasarkan latar belakang demikian penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimana praktik zakat produktif oleh Pusat Zakat Umat (PZU) Cikijing Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat produktif oleh Pusat Zakat Umat (PZU) Cikijing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneitian lapangan (field research). Dan sifat penelitiannya adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dengan cara wawancara mengenai pelaksanaan pengelolaan zakat produktif di PZU Cikijing, observasi lapangan dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan penulis adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Dari penelitian penulis diperoleh hasil bahwa dalam praktik zakat produktif yang dilakukan Pusat Zakat Umat (PZU) melalui program Kampung Bangkit di wilayah Kecamatan Cikijing berupa pemberdayaan umat dalam hal ini sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum Islam dengan menjalankan beberapa syarat dalam pelaksanaan zakat produktif, dimana pola pendistribusian zakat produktif kepada mustahik dilakukan dengan membantu memperbaiki perekonomian mustahik dengan diberikannya lapangan pekerjaan kepada mustahik yang mempunyai kemampuan dan komitmen dengan usaha akan tetapi kekurangan modal dan menjadi proyek ekonomi yang bisa membantu memenuhi kebutuhan santri di Pesantren.
印度尼西亚是一个穆斯林占多数的国家,其大多数人每年都有义务支付zakat。Zakat也是一种具有高度社会价值的崇拜,因此在促进社会福利方面,Zakat的潜力是巨大的。至于迦特的迦特这么做的目的是为了实现生产性地迦特这么做其中一个,而zakat分给mustahhik的生产力是迦特没有直接花,然而先开发。在实践中,生产性zakat可以是一种商业资本,也可以是一种金钱或商品,它可以成为工作的工具,创造就业机会,尤其是在不可能的情况下,可以帮助满足生活的需求。关于zakat的生产细节,纳什没有解释,这为学者们批准zakat提供了一个机会。根据这样的背景作者制定如下问题:第一,如何实践zakat生产力由Cikijing zakat子民中心(PZU)第二,回顾伊斯兰法律如何对zakat生产力实践的迦特中心(PZU) Cikijing的子民。这项研究中使用的研究类型是野外peneitian(陆军研究)。他的研究性质是描述性质的。面试方式和数据收集关于zakat多产的管理执行PZU Cikijing,实地观察和记录。作者使用的数据来源是原始和次要数据来源。收集数据后使用定性分析方法来分析。从作者的研究中得出的结论是,在zakat consutional实践中,通过在Cikijing地区赋予人民权力的村庄项目创建的zakat (PZU)是正确的,而不是违反伊斯兰法律的。传播模式在哪里zakat向mustahik通过帮助修复经济生产力mustahik颁布对mustahik具有就业能力和努力的承诺,然而缺乏资本,成为经济的项目可以帮助满足优秀的寄宿学校。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信