{"title":"Sistem Kewarisan pada Masyarakat Banjar","authors":"Gusti Muzainah, Journal Manager Apha","doi":"10.46816/jial.v2i2.36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Banjar terkait dengan sistem pewarisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji norma hukum waris yang hidup dan berlaku di masyarakat Banjar. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan dalam masyarakat Banjar adalah sistem kewarisan campuran antara sistem individu dan sistem mayorat. Dalam proses pewarisan melibatkan Tuan Guru untuk minta petunjuk pembagian warisnya. Atas dasar petunjuk Tuan Guru mereka melakukan musyawarah atau islah. Keadaan seperti ini dalam masyarakat Banjar adalah mengembangkan nilai-nilai keagamaan menjadi nilai-nilai hukum adat. Dalam pelaksanaan pembagian warisan mereka mengutamakan musyawarah, apabila tidak tercapai akan diteruskan ke pengadilan agama.","PeriodicalId":372102,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat Banjar terkait dengan sistem pewarisan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji norma hukum waris yang hidup dan berlaku di masyarakat Banjar. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa sistem kewarisan dalam masyarakat Banjar adalah sistem kewarisan campuran antara sistem individu dan sistem mayorat. Dalam proses pewarisan melibatkan Tuan Guru untuk minta petunjuk pembagian warisnya. Atas dasar petunjuk Tuan Guru mereka melakukan musyawarah atau islah. Keadaan seperti ini dalam masyarakat Banjar adalah mengembangkan nilai-nilai keagamaan menjadi nilai-nilai hukum adat. Dalam pelaksanaan pembagian warisan mereka mengutamakan musyawarah, apabila tidak tercapai akan diteruskan ke pengadilan agama.