{"title":"TINDAKAN ABOSRSI DALAM TINJAUAN FIQIH JINAYAH DAN KUHP","authors":"Fikri Nasrullah, Materan Materan, Muhammad Idzhar","doi":"10.21093/qj.v6i2.5366","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, orang tua yang tidak menginginkan kehamilannya merasa memiliki hak untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tindakan pengguguran kandungan itu dikenal dengan sebutan aborsi. Sedangkan rumusan masalah dari penelitian ini yakni pertama faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi, kedua bagaimana pandangan fiqih jinayah dan KUHP terhadap tindak pidana aborsi, ketiga bagaimana sanksi pelaku yang membantu melakukan aborsi dalam fiqih jinayah dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu hal-hal yang bersifat umum lalu diambil kesimpulan secara khusus, serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan aborsi dalam fiqih jinayah dan aborsi dalam KUHP. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab aborsi adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor fisikologis, faktor usia, faktor penyakit ibu, faktor fisik, faktor lingkungan, faktor kegagalan alat kontrasepsi, dan faktor tidak ingin memiliki anak tanpa ayah. aborsi diperbolehkan apabila belum mencapai usia 120 hari atau belum ditiupkan ruh, dan apabila janin sudah ditiupkan ruh para ulama sepakat akan keharamannya, sedangkan aborsi karena darurat ulama sepakat bahwa aborsi dalam hal ini hukumnya boleh. Dalam KUHP melarang segala bentuk aborsi dan Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi apabila mengancam nyawa si ibu dan kehamilan akibat pemerkosaan. Sanksi orang yang membantu melakukan aborsi akan mendapat sanksi pidana yang telah ditentukan dan dicabut ijin praktiknya dan mendapat sanksi hukum membayar diyat juga dikenai sanksi hukum kafarat dalam fiqih jinayah.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5366","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih ditemukannya kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam kondisi ini, orang tua yang tidak menginginkan kehamilannya merasa memiliki hak untuk menggugurkan kandungannya tersebut. Tindakan pengguguran kandungan itu dikenal dengan sebutan aborsi. Sedangkan rumusan masalah dari penelitian ini yakni pertama faktor apa saja yang menyebabkan seseorang melakukan aborsi, kedua bagaimana pandangan fiqih jinayah dan KUHP terhadap tindak pidana aborsi, ketiga bagaimana sanksi pelaku yang membantu melakukan aborsi dalam fiqih jinayah dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selanjutnya metode analisis data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu hal-hal yang bersifat umum lalu diambil kesimpulan secara khusus, serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan cara mendiskripsikan aborsi dalam fiqih jinayah dan aborsi dalam KUHP. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab aborsi adalah faktor ekonomi, faktor penyakit herediter, faktor fisikologis, faktor usia, faktor penyakit ibu, faktor fisik, faktor lingkungan, faktor kegagalan alat kontrasepsi, dan faktor tidak ingin memiliki anak tanpa ayah. aborsi diperbolehkan apabila belum mencapai usia 120 hari atau belum ditiupkan ruh, dan apabila janin sudah ditiupkan ruh para ulama sepakat akan keharamannya, sedangkan aborsi karena darurat ulama sepakat bahwa aborsi dalam hal ini hukumnya boleh. Dalam KUHP melarang segala bentuk aborsi dan Undang-undang kesehatan No.36 tahun 2009 tentang kesehatan membolehkan aborsi apabila mengancam nyawa si ibu dan kehamilan akibat pemerkosaan. Sanksi orang yang membantu melakukan aborsi akan mendapat sanksi pidana yang telah ditentukan dan dicabut ijin praktiknya dan mendapat sanksi hukum membayar diyat juga dikenai sanksi hukum kafarat dalam fiqih jinayah.