{"title":"Analisis Putusan Mahkamah Konsitusi Tentang Frasa Pekerjaan Lain dalam Undang-Undang Pemilu","authors":"Ahmad Muh. Randi Azhari Azis, Marilang","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19972","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik tekah disusun mellalui dan oleh hukum, yaitu zaman sejarah yunani, dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum). Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) antena pernah mempuyai tidak kurang dari 11 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Pemahaman awal tentang “konstitusi” pada masa itu, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh parah kaisar atau para preator. Termasuk didalamnya pernyaataan-pernyataan pendapat para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi, Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Di mana konsep tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma, telah menjelma dalam bentul L’Etat General di Francis, bahkan kegandrungan orang Romawi akan orda et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham: “Demokrasi Perwakilan” dan “Nasionalisme”. Dua paham ini merupakanb cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19972","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik tekah disusun mellalui dan oleh hukum, yaitu zaman sejarah yunani, dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum). Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) antena pernah mempuyai tidak kurang dari 11 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Pemahaman awal tentang “konstitusi” pada masa itu, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh parah kaisar atau para preator. Termasuk didalamnya pernyaataan-pernyataan pendapat para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi, Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Di mana konsep tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma, telah menjelma dalam bentul L’Etat General di Francis, bahkan kegandrungan orang Romawi akan orda et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham: “Demokrasi Perwakilan” dan “Nasionalisme”. Dua paham ini merupakanb cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
宪法国家的历史记录,实际上是一个漫长而有趣的历史过程。宪法作为政治生活的框架,是通过希腊历史时期的法律进行的,在那里他们已经熟悉了几套法律(一种法律书籍)。在全盛时期(公元前624-404年之间),天线接收了来自不同国家的11 158部宪法。当时对“宪法”的最早理解,仅仅是规则和习俗的集合。然后,在罗马帝国时期,宪法的概念被添加为一套由皇帝或统治者严格制定的规则和规则的集合。除了法律之外,还有法学家/政治家的发言和当地习俗。罗马的宪法一直影响到中世纪。罗马皇帝最终权力的概念在法国方济各将军的形式中出现,甚至罗马人对orda et unitas的自豪也激发了他们越来越多的理解:“替代民主”和“民族主义”。这两种观点为现代宪法主义的兴起铺平了道路。