{"title":"ANALISIS PERAN KEPOLISIAN RESOR BOVEN DIGOEL DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN UNTUK MEWUJUDKAN KETERTIBAN MASYARAKAT","authors":"M. Ingratubun, Semy Latunussa, M. H. Ingsaputro","doi":"10.55551/jip.v4i4.34","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjudian sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada. Hal ini sesuai dengan pertimbangan yang ada pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mengatakan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila yang membahayakan bagi kehidupan masyarakat dan bangsa. Banyaknya kasus perjudian yang beraneka ragam di Indonesia pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Boven Digoel pada khususnya sangat membahayakan bagi kelangsungan aktivitas perekonomian dan dapat mengarah pada peningkatan dilakukannya tindak pidana lain di masyarakat. Yang lebih Uniknya lagi perjudian ini sudah melibatkan kalangan “the haves” hanya untuk sekedar iseng-iseng ataupun rekreasi, dan untuk kota Boven Digoel sendiri perjudian dilakukan hampir seluruh lapisan masyarakat. Dalam memberantas perjudian sebenarnya tidak perlu dilakukan dengan membentuk tim khusus, cukup melalui operasi rutin, karena perjudian ini sama halnya dengan umur manusia, jadi cukup diperangi dengan operasi rutin dan disertai komitmen yang kuat untuk memberantas perjudian dari aparat kepolisian dan masyarakat. Dalam mengatatasi hambatan tersebut beberapa upaya telah dilakukan oleh Polres Boven Digoel dalam menanggulangi Tindak Pidana Perjudian. Jajaran Polres Boven Digoel dalam menangani kasus perjudian mengambil langkah dan pendekatan khusus melalui fungsi Bimbingan Masyarakat (Binmas). \n ","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v4i4.34","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perjudian sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada. Hal ini sesuai dengan pertimbangan yang ada pada Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mengatakan bahwa pada hakekatnya perjudian bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila yang membahayakan bagi kehidupan masyarakat dan bangsa. Banyaknya kasus perjudian yang beraneka ragam di Indonesia pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Boven Digoel pada khususnya sangat membahayakan bagi kelangsungan aktivitas perekonomian dan dapat mengarah pada peningkatan dilakukannya tindak pidana lain di masyarakat. Yang lebih Uniknya lagi perjudian ini sudah melibatkan kalangan “the haves” hanya untuk sekedar iseng-iseng ataupun rekreasi, dan untuk kota Boven Digoel sendiri perjudian dilakukan hampir seluruh lapisan masyarakat. Dalam memberantas perjudian sebenarnya tidak perlu dilakukan dengan membentuk tim khusus, cukup melalui operasi rutin, karena perjudian ini sama halnya dengan umur manusia, jadi cukup diperangi dengan operasi rutin dan disertai komitmen yang kuat untuk memberantas perjudian dari aparat kepolisian dan masyarakat. Dalam mengatatasi hambatan tersebut beberapa upaya telah dilakukan oleh Polres Boven Digoel dalam menanggulangi Tindak Pidana Perjudian. Jajaran Polres Boven Digoel dalam menangani kasus perjudian mengambil langkah dan pendekatan khusus melalui fungsi Bimbingan Masyarakat (Binmas).