{"title":"MAQASHID AL-SYARIAH KESEPAKATAN PASANGAN SUAMI ISTERI TIDAK MEMILIKI ANAK (CHILDFREE) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"M. Syarif, Furqan Furqan","doi":"10.22373/al-ijtimaiyyah.v9i1.17545","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Childfree reaps many pros and cons, then what is the law in Islam if a husband and wife decide not to have children. This library research study aims to explain the position of childfree (unwillingness to have children) within the framework of Islamic law by using the maqashid al-shari'ah theories. The results of this study indicate that deciding to be childfree is due to financial reasons and academic education. Having a child is not just about giving birth but also having to be prepared to create quality children so that it costs quite a lot to get a proper education. In Islamic law, marriage has several purposes, one of which is to get offspring (hifẓ an-nasl). Therefore, if a husband and wife marry and deliberately decide not to have children, then this decision is contrary to Islamic law.Keywords: Husband and wife; Childfree; Islamic Law.Abstrak: Childfree menuai banyak pro dan kontra, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak. Penelitian studi kepustakaan (library research) ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan childfree (keengganan untuk memiliki keturunan) dalam kerangka hukum Islam dengan menggunakan teori maqashid al-syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa memutuskan childfree karena alasan finansial dan pendidikan akademik. Memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum Islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifẓ an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini bertentangan dengan hukum Islam.Kata Kunci: Suami Istri; Childfree; Hukum Islam.","PeriodicalId":377305,"journal":{"name":"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL AL-IJTIMAIYYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/al-ijtimaiyyah.v9i1.17545","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: Childfree reaps many pros and cons, then what is the law in Islam if a husband and wife decide not to have children. This library research study aims to explain the position of childfree (unwillingness to have children) within the framework of Islamic law by using the maqashid al-shari'ah theories. The results of this study indicate that deciding to be childfree is due to financial reasons and academic education. Having a child is not just about giving birth but also having to be prepared to create quality children so that it costs quite a lot to get a proper education. In Islamic law, marriage has several purposes, one of which is to get offspring (hifẓ an-nasl). Therefore, if a husband and wife marry and deliberately decide not to have children, then this decision is contrary to Islamic law.Keywords: Husband and wife; Childfree; Islamic Law.Abstrak: Childfree menuai banyak pro dan kontra, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak. Penelitian studi kepustakaan (library research) ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan childfree (keengganan untuk memiliki keturunan) dalam kerangka hukum Islam dengan menggunakan teori maqashid al-syariah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa memutuskan childfree karena alasan finansial dan pendidikan akademik. Memiliki anak tidak hanya sekedar melahirkan tetapi juga harus dipersiapkan untuk menciptakan anak yang berkualitas sehingga membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dalam hukum Islam perkawinan memiliki beberapa tujuan, salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan (hifẓ an-nasl). Oleh sebab itu, apabila pasangan suami istri menikah dan memutuskan dengan sengaja untuk tidak memiliki anak maka keputusan ini bertentangan dengan hukum Islam.Kata Kunci: Suami Istri; Childfree; Hukum Islam.
摘要:无子女有很多优点和缺点,那么如果丈夫和妻子决定不要孩子,伊斯兰教的法律是什么?本图书馆研究旨在通过使用伊斯兰教法理论来解释无子女(不愿意生孩子)在伊斯兰法律框架内的地位。本研究的结果表明,决定不生孩子是由于经济原因和学术教育。生孩子不仅仅是生孩子,还必须准备好培养出高质量的孩子,所以接受适当的教育要花很多钱。在伊斯兰教法中,婚姻有几个目的,其中之一是获得后代(hifhah - an-nasl)。因此,如果丈夫和妻子结婚并故意决定不生孩子,那么这个决定是违反伊斯兰法律的。关键词:夫妻;Childfree;伊斯兰法律。摘要:无子女菜单(menuai banyak pro dan kontra), lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila pasangan suami istri memutuskan untuk tidak memiliki anak。Penelitian studi kepustakaan(图书馆研究)ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan free (keengganan untuk memiliki keturunan) dalam kerangka hukum Islam (dengan menggunakan teori maqashid al-syariah)。哈希尔达里penelitian ini menunjukkan bahwa memutuskan无子女karena alasan财务dan pendidikan akademik。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。我的意思是,我有能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力,我的能力。Kata Kunci: Suami Istri;Childfree;Hukum伊斯兰教。