{"title":"ANALISIS FUNGSI PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG","authors":"Adhar Adhar","doi":"10.58258/jihad.v2i1.1107","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan dan menganalisis fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) yaitu pendekatan historis, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu berdasarkan Pasal 40 huruf a dan Pasal 41 kewenangan PPATK mempunyai fungsi pencegahan tindak pidana Pencucian Uang, dan aturan pelaksanaan Kepres Nomor 50 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dari fungsi PPATK tersebut tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, PPATK hanya diberi kewenangan menganalisis transaksi keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh negara atau korban dari tindak pidana dilakukan, sehingga PPATK berfungsi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Maka dilihat dari fungsinya PPATK tidak masuk kepada sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System Integrand) hanya membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan dan menganalisis fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach) yaitu pendekatan historis, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Fungsi PPATK dalam Proses Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu berdasarkan Pasal 40 huruf a dan Pasal 41 kewenangan PPATK mempunyai fungsi pencegahan tindak pidana Pencucian Uang, dan aturan pelaksanaan Kepres Nomor 50 tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dari fungsi PPATK tersebut tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang. Akan tetapi, PPATK hanya diberi kewenangan menganalisis transaksi keuangan untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian yang dialami oleh negara atau korban dari tindak pidana dilakukan, sehingga PPATK berfungsi untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang. Maka dilihat dari fungsinya PPATK tidak masuk kepada sistem peradilan pidana terpadu (Criminal Justice System Integrand) hanya membantu aparat penegak hukum memberantas tindak pidana pencucian uang.