PERLINDUNGAN HAK KOMUNAL MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADISIONAL DI ERA GLOBALISASI : KENYATAAN DAN HARAPAN

Simona Bustani
{"title":"PERLINDUNGAN HAK KOMUNAL MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF KEKAYAAN INTELEKTUAL TRADISIONAL DI ERA GLOBALISASI : KENYATAAN DAN HARAPAN","authors":"Simona Bustani","doi":"10.25105/prio.v6i3.3184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia salah satu anggota WTO, berkewajiban melakukan transplantasi hukum. Akibat dari perbedaan konsep yang menimbulkan pembajakan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional yang terjadi melalui rezim hukum paten, merek dan hak cipta. Kenyataannya adanya kelemahan dalam melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat adat, contohnya belum adanya peraturan yang khussus mengatur mengenai kekayaan intelektual tradisional. selain itu, belum diaturnya mekanisme untuk menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya terjadinya pelanggaran terhadap Hak komunal Kekayaan Intelektual tradisional, diantaranya kasus shiseido dan tari pendet. Bagaimana melindungi hak komunal Masyarakat Adat  terhadap  Kekayaan Intelektual Tradisionalnya di era globalisasi?  Digunakan tipe penelitian normasif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan analisis secara kualitatif. Selama ini, pengaturan Kekayaan Intelekktual Tradisional masih tersebar dalam berbagai peraturan HKI, diantaranya Undang-Undang  Paten, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang PVT. Oleh karena itu, sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri yang diawali dengan mendefinisikan Kekayaan Intelektual Tradisional dan menentukan  ruang lingkupnya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengatur mekanisme penerapan perlindungan hak komunal Masyarakat Adat dari segi hak moral dan hak ekonominya, khususnya access benefid sharing. Sehingga terwujud perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan inteletual tradisional secara maksimal. Kata Kunci : Hak Komunal, Kekayaan Intelektual Tradisional ","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v6i3.3184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

Abstract

Indonesia salah satu anggota WTO, berkewajiban melakukan transplantasi hukum. Akibat dari perbedaan konsep yang menimbulkan pembajakan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan intelektual tradisional yang terjadi melalui rezim hukum paten, merek dan hak cipta. Kenyataannya adanya kelemahan dalam melindungi Kekayaan Intelektual masyarakat adat, contohnya belum adanya peraturan yang khussus mengatur mengenai kekayaan intelektual tradisional. selain itu, belum diaturnya mekanisme untuk menerapkan peraturan tersebut. Akibatnya terjadinya pelanggaran terhadap Hak komunal Kekayaan Intelektual tradisional, diantaranya kasus shiseido dan tari pendet. Bagaimana melindungi hak komunal Masyarakat Adat  terhadap  Kekayaan Intelektual Tradisionalnya di era globalisasi?  Digunakan tipe penelitian normasif, sifat penelitian deskriptif, data sekunder dan analisis secara kualitatif. Selama ini, pengaturan Kekayaan Intelekktual Tradisional masih tersebar dalam berbagai peraturan HKI, diantaranya Undang-Undang  Paten, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang PVT. Oleh karena itu, sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelektual tradisional diatur dalam peraturan tersendiri yang diawali dengan mendefinisikan Kekayaan Intelektual Tradisional dan menentukan  ruang lingkupnya. Selain itu, perlu dibentuk lembaga khusus yang mengatur mekanisme penerapan perlindungan hak komunal Masyarakat Adat dari segi hak moral dan hak ekonominya, khususnya access benefid sharing. Sehingga terwujud perlindungan hak komunal masyarakat adat terhadap kekayaan inteletual tradisional secara maksimal. Kata Kunci : Hak Komunal, Kekayaan Intelektual Tradisional 
从全球化时代传统知识产权的角度来看,保护土著人民的公共权利:现实与希望
印尼世界贸易组织的成员之一,有义务进行法律移植。由于概念上的差异,土著人民对传统知识产权的公共权利被劫持,这些权利是通过专利法、品牌和版权政权实现的。保护土著知识产权的明显弱点,例如,khussus对传统知识产权的监管仍然存在。此外,还没有组织执行这些规则的机制。其结果是对传统知识产权的公共权利的侵犯,其中包括资生堂和短舞。在全球化时代,如何保护土著人民的公共权利,反对其传统知识产权?使用规范研究类型、描述性研究性质、次要数据和定性分析。这些年来,传统的财富Intelekktual设置还分散在各种品牌HKI规则,其中包括专利法案,法案和地理的迹象,版权法PVT法案。因此,传统知识产权保护集体权利的最好安排在自己的规则是从传统知识产权的定义和确定范围。此外,还需要建立一个专门机构来管理其道德和经济权利保护土著人民公共权利的执行机制,特别是访问贝尼福德共享权利。使土著人民对传统智力财富的公共权利得到最大限度的保护。关键词:公共权利,传统的知识产权
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信