PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Ahmad Firman Tarta, Handrawan, Endah Widyastuti, Arfa
{"title":"PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI","authors":"Ahmad Firman Tarta, Handrawan, Endah Widyastuti, Arfa","doi":"10.47353/delarev.v1i3.36","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. Eksekusi pidana uang pengganti dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan, sehingga hal ini menghambat proses pengembalian kerugian negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan Apakah yang menjadi hambatan-hambatan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kendari.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh  Kejaksaan Negeri Kendari, menganalisis hambatan dan solusi pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh  Kejaksaan Negeri Kendari.Hasil dari penelitian ini adalah a) Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kendari dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; b) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pidana uang pengganti oleh jaksa selaku eksekutor yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi korupsi khususnya membantu pihak eksekutor uang pengganti dengan cara memberikan informasi tentang harta benda yang dimiliki terpidana, tidak adanya kesadaran dari terpidana untuk melakukan pembayaran uang pengganti, kurang tegasnya jaksa selaku eksekutor uang mengganti dan terpidana yang yang tidak memiliki harta untuk melakukan pembayaran uang pengganti yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana, keterbasan sumber daya manusia yang dimilik di kejaksaan negeri kendari dalam melakukan pelacakan asset yang dimiliki oleh terpidana/eks terpidana dan terpidana/eks terpidana hanya mengebalikan sebagian uang pengganti; c) Solusi pelaksanaan pidana uang pengganti apat dilakukan melalui penguatan norma dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk teknis dan substansi eksekusi uang penganti dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, Perlunya Kepastian hukum dalam level UU tindak Pidana korupsi tentang keadaan hukum barang hasil tindak pidana korupsi yang baru ditemukan setelah terpidana menjalani atau sedang menjalani pidana penjara sebagai pidana penganti dari uang penganti.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.36","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. Eksekusi pidana uang pengganti dalam pelaksanaannya terdapat banyak hambatan, sehingga hal ini menghambat proses pengembalian kerugian negara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kendari dan Apakah yang menjadi hambatan-hambatan Kejaksaan Negeri Kendari dalam pelaksanaan pidana uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kendari.Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh  Kejaksaan Negeri Kendari, menganalisis hambatan dan solusi pelaksanaan pidana uang penggati dalam tindak pidana korupsi sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan Negara oleh  Kejaksaan Negeri Kendari.Hasil dari penelitian ini adalah a) Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Kendari dilakukan berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Yang diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; b) Faktor penghambat dalam pelaksanaan pidana uang pengganti oleh jaksa selaku eksekutor yaitu kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi korupsi khususnya membantu pihak eksekutor uang pengganti dengan cara memberikan informasi tentang harta benda yang dimiliki terpidana, tidak adanya kesadaran dari terpidana untuk melakukan pembayaran uang pengganti, kurang tegasnya jaksa selaku eksekutor uang mengganti dan terpidana yang yang tidak memiliki harta untuk melakukan pembayaran uang pengganti yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana, keterbasan sumber daya manusia yang dimilik di kejaksaan negeri kendari dalam melakukan pelacakan asset yang dimiliki oleh terpidana/eks terpidana dan terpidana/eks terpidana hanya mengebalikan sebagian uang pengganti; c) Solusi pelaksanaan pidana uang pengganti apat dilakukan melalui penguatan norma dalam bentuk Surat Edaran Mahkamah Agung dan Peraturan Jaksa Agung tentang petunjuk teknis dan substansi eksekusi uang penganti dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan, Perlunya Kepastian hukum dalam level UU tindak Pidana korupsi tentang keadaan hukum barang hasil tindak pidana korupsi yang baru ditemukan setelah terpidana menjalani atau sedang menjalani pidana penjara sebagai pidana penganti dari uang penganti.
刑事司法部长肯达里的腐败行为替代品
除腐败罪行的法律除了构成严重威胁外,还可判处其他罪行,其中之一是补偿金。在执行过程中,对替代资金的刑事处决有许多障碍,因此阻碍了国家损失的恢复。本研究的问题是,地方检察官肯达里(Kendari state state attorney)将如何对腐败的惩罚性行为实施替代货币,以及它是否构成了肯达里市腐败犯罪案件中对替代货币实施的障碍。本研究的目的是确定由地方检察官肯达里特(Kendari state state attorney)以恢复联邦财政损失为目的的腐败犯罪煽动的犯罪行为。本研究的结果是a)司法部长办公室根据司法部长编号:p-518/J的裁决,对腐败行为中的替代货币执行判决。2001年11月1日和2020年印尼总检察长章程根据1971年《消除腐败罪行3号法》规定,法院已决定撤换这笔钱。(b)执行死刑的检察官对替代货币的禁运因素是,公众对打击腐败缺乏认识,这对代理货币的执行力尤其有帮助。缺乏严格检察官作为刽子手钱换和罪犯没有付款的财富的钱已经被法官对罪犯的替代品,keterbasan还有多少人力资源在地区检察官kendari做跟踪罪犯所拥有的资产前罪犯和罪犯/前罪犯只是mengebalikan一部分钱来代替;c)替代货币的惩罚性解决方案是通过巩固最高法院的信息披露协议和司法部长的规则,以确定在调查、起诉和司法判决的水平上执行佣金、必须对《刑事腐败法》的腐败级别的法律保证,这种保证是由犯罪行为所产生的腐败行为所产生的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信