PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

B. Supriyanto
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA","authors":"B. Supriyanto","doi":"10.33476/AJL.V6I2.820","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"82 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V6I2.820","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.
基于印尼阳性法律,保护强奸儿童
对强奸儿童的法律保护是必须的,因为儿童是未来文明和国家成功的资产,因此在处理儿童的罪行时,在行为上不应与成年人混淆。显然,儿童问题是国家人权机构制定的政策和立法法规的所有政府部门最关心的问题。犯罪的孩子并不是绝对的错误,而是由于内在和外部的驱动因素。作者试图阐述其中的问题;关于对儿童的法律保护作为强奸犯,然后根据伊斯兰法律对下一个儿童的法律实施实施强奸儿童。总结强奸罪行背后的因素,内部因素;年龄从身体上、精神上、社会上和外部因素来衡量;色情文学或电影、家庭、机会、是非宗教、道德、经济等。儿童作为性犯罪者要求并享有作为基本人权的合法权利。法律保护是身体、精神治疗和恢复儿童应有权利的基础。伊斯兰法律有明确的规则,孩子在伊斯兰法律中的地位是父母必须维护的安全。有责任教育他,使他在宗教中有引导的行为。如果儿童行为有任何违规行为,伊斯兰教在其明确的状态下将一个孩子的天真放松到阿克尔·巴利格。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信