{"title":"Positivisme dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia","authors":"Habibi, Moh. Bagus, Siti Partiah, Mochammad Fauzi","doi":"10.15642/mal.v3i3.135","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Positivisme hukum atau hukum positif merupakan aliran yang menjunjung tinggi aturan hukum tertulis sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Positivisme hukum berpandangan bahwa perlu adanya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya (das sein dan das sollen). Pengaruh positivisme sangat erat dengan penegakan hukum di Indonesia karena Indonesia membentuk sebuah norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam bentuk undang-undang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Keunggulan dari positivisme hukum diantaranya adanya kepastian hukum, mempermudah hakim dalam pengadili suatu perkara. Namun, disisi lain dampak negatifnya adalah ketika hakim memutuskan suatu perkara yang hanya berpedoman pada undang-undang sehingga mengesampingkan nilai moral. Hal ini harus dihindari karena menimbulkan ketidakadilan masyarakat menengah kebawah. Solusinya hakim harus memaksimalkan tugasnya dengan cara melihat nilai sosial dan moral disamping berpedoman pada hukum tertulis dengan tujuan adanya kepastian hukum yang mencakup adanya nilai keadilan dan kemanfaatan.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i3.135","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Positivisme hukum atau hukum positif merupakan aliran yang menjunjung tinggi aturan hukum tertulis sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Positivisme hukum berpandangan bahwa perlu adanya pemisahan yang tegas antara hukum dan moral, antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya (das sein dan das sollen). Pengaruh positivisme sangat erat dengan penegakan hukum di Indonesia karena Indonesia membentuk sebuah norma-norma yang dipositifkan dan diwujudkan dalam bentuk undang-undang dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Keunggulan dari positivisme hukum diantaranya adanya kepastian hukum, mempermudah hakim dalam pengadili suatu perkara. Namun, disisi lain dampak negatifnya adalah ketika hakim memutuskan suatu perkara yang hanya berpedoman pada undang-undang sehingga mengesampingkan nilai moral. Hal ini harus dihindari karena menimbulkan ketidakadilan masyarakat menengah kebawah. Solusinya hakim harus memaksimalkan tugasnya dengan cara melihat nilai sosial dan moral disamping berpedoman pada hukum tertulis dengan tujuan adanya kepastian hukum yang mencakup adanya nilai keadilan dan kemanfaatan.