ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM TAHUN 2011-2031

Safrudin Safrudin, Arba Arba, S. Sahnan
{"title":"ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA MATARAM TAHUN 2011-2031","authors":"Safrudin Safrudin, Arba Arba, S. Sahnan","doi":"10.33758/MBI.V13I12.263","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimanakedudukan dan perlindungan hukum serta penyelesaian permasalahan yang timbul setelah berlakunya PerdaNomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kota MataramTahun 2011-2031). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustkaan dan studi lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dianalisis dengan kajian deskriptif kualitatif yang menggunakan logika berfikir induktif atau berangkat dari hal-hal yang khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang umum. Kedudukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)tidak memiliki kekuatan hukumapabila belum adanya penyesuaian dengan Perda tersebut walaupun pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang dandapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik bangunan yang berdiri sebelum berlakunya Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitu berupa pemberian masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian dan kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak berdasarkan amanat Pasal 77 Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Ruang.Ada 2 cara yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap pelanggaran Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitudengan cara non litigasi melalui proses negosiasi dan cara litigasi","PeriodicalId":264001,"journal":{"name":"MEDIA BINA ILMIAH","volume":"177 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MEDIA BINA ILMIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33758/MBI.V13I12.263","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan bagaimanakedudukan dan perlindungan hukum serta penyelesaian permasalahan yang timbul setelah berlakunya PerdaNomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kota MataramTahun 2011-2031). Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustkaan dan studi lapangan dengan menggunakan teknik wawancara. Setelah data-data tersebut diperoleh, maka dianalisis dengan kajian deskriptif kualitatif yang menggunakan logika berfikir induktif atau berangkat dari hal-hal yang khusus untuk mendapatkan kesimpulan yang umum. Kedudukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)tidak memiliki kekuatan hukumapabila belum adanya penyesuaian dengan Perda tersebut walaupun pemanfaatan ruang yang sah menurut rencana tata ruang dandapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar. Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik bangunan yang berdiri sebelum berlakunya Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitu berupa pemberian masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian dan kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak berdasarkan amanat Pasal 77 Undang-Undang Tentang Pemanfaatan Ruang.Ada 2 cara yang dilakukan dalam penyelesaian terhadap pelanggaran Perda RTRW Kota Mataram Tahun 2011-2031 yaitudengan cara non litigasi melalui proses negosiasi dan cara litigasi
根据2011年12年的分区法规对分区规划的管辖范围进行分析,该区域法规已根据2019年5年的区域法规对2011年至2031年的马塔兰县规划进行修正
本研究的目的是回答2011年至2031年马塔兰地区规划(2011-2031年马塔兰市RTRW规划)发生的法律保护和法律解决问题。这种研究是实证研究。利用宪法、概念和社会学的方法。数据收集是通过采访技巧进行的。一旦获得了这些数据,就会用定性性描述性研究来分析,它使用归纳性思维逻辑或从特定的事物中转移到一般结论中。建筑许可证(IMB)缺乏对该条例的合法利用,尽管根据空间规划,可以证明该许可证是按照正确的程序获得的。根据《空间利用法》第77条规定,在2015年至2031年的马塔兰市RTRW法令生效之前,对其所有者的法律保护措施是对其人员给予3年(3年)的调整和适当赔偿。2011年至2031年,在解决马塔兰市RTRW违反刑法的方法中有两种
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信