AKUNTABILITAS DAN TRANSPARASI LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI TERHADAP RUMAH PEDULI NURUL FIKRI KOTA PALANGKA RAYA)

M. Alfi
{"title":"AKUNTABILITAS DAN TRANSPARASI LEMBAGA AMIL ZAKAT (STUDI TERHADAP RUMAH PEDULI NURUL FIKRI KOTA PALANGKA RAYA)","authors":"M. Alfi","doi":"10.23971/el-mas.v8i1.1096","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Lembaga Amil Zakat, Rumah Peduli Nurul Fikri Palangka Raya, merupakan salah satuperwujudan lembaga berbasis Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, didirikan olehmasyarakat sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi para muzakki dalammenyalurkan zakat. Rumah Peduli Nurul Fikri adalah bentuk konkret dari sebuah organisasidengan konsep modern yang disajikan di kota Palangka Raya dengan menekankan prinsipakuntabilitas dan transparansi dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti dalamPasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mewujudkantujuan utama zakat sebagai upaya untuk kemakmuran umat Islam. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga amil zakat RumahPeduli Nurul Fikri di Palangka Raya dan bagaimana transparansi dalam pengelolaan lembagaamil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri di Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif deskriptif dengan penelitian hukum sosiologis empiris selama data yang diperolehdalam observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah akuntabilitas lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri yang dicirikan oleh badan hukum dan jugamemenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan zakat, yaitu berdasarkan syariat Islam, kepercayaan,manfaat, keadilan, kepastian hukum, integritas, dan bertanggung jawab. Ini adalah pemenuhankepatuhan hukum sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentangPengelolaan Zakat. Transparansi lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri Kota PalangkaRaya terlihat dalam mengelola dana zakat melalui pengungkapan informasi dan pelaporankeuangan kepada lembaga-lembaga berwenang yang berpartisipasi dalam pengelolaanpengelolaan zakat. Transparansi di lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri terbuka dalampengelolaan zakat melalui proses pelaksanaan kegiatan dan informasi yang dapat diakses olehpublik","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.1096","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Lembaga Amil Zakat, Rumah Peduli Nurul Fikri Palangka Raya, merupakan salah satuperwujudan lembaga berbasis Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, didirikan olehmasyarakat sebagai upaya untuk mengurangi kemiskinan dan memfasilitasi para muzakki dalammenyalurkan zakat. Rumah Peduli Nurul Fikri adalah bentuk konkret dari sebuah organisasidengan konsep modern yang disajikan di kota Palangka Raya dengan menekankan prinsipakuntabilitas dan transparansi dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, seperti dalamPasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat untuk mewujudkantujuan utama zakat sebagai upaya untuk kemakmuran umat Islam. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimana akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga amil zakat RumahPeduli Nurul Fikri di Palangka Raya dan bagaimana transparansi dalam pengelolaan lembagaamil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri di Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatankualitatif deskriptif dengan penelitian hukum sosiologis empiris selama data yang diperolehdalam observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah akuntabilitas lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri yang dicirikan oleh badan hukum dan jugamemenuhi prinsip akuntabilitas pengelolaan zakat, yaitu berdasarkan syariat Islam, kepercayaan,manfaat, keadilan, kepastian hukum, integritas, dan bertanggung jawab. Ini adalah pemenuhankepatuhan hukum sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentangPengelolaan Zakat. Transparansi lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri Kota PalangkaRaya terlihat dalam mengelola dana zakat melalui pengungkapan informasi dan pelaporankeuangan kepada lembaga-lembaga berwenang yang berpartisipasi dalam pengelolaanpengelolaan zakat. Transparansi di lembaga amil zakat Rumah Peduli Nurul Fikri terbuka dalampengelolaan zakat melalui proses pelaksanaan kegiatan dan informasi yang dapat diakses olehpublik
问责制和彻底翻修阿米尔·扎克(AMIL ZAKAT)
阿玛尔·扎卡特研究所(Amil Zakat)是努鲁·塞拉特•金帕卡(fircaat)关心的立法机构之一,该机构是由社会建立的,旨在减少贫困,帮助穆扎克人在扎克的指导下工作。关心Nurul门打开的家是一个organisasidengan现代概念的具体形式呈现在字幕翻译强调prinsipakuntabilitas和透明度城市收集和分发zakat,像dalamPasal 17 2011年23号法律关于zakat主要给mewujudkantujuan管理作为穆斯林繁荣的努力。这项研究的问题在于,对阿米尔扎克研究所管理的责任,以及阿米尔扎克体系管理的透明度,以及阿米尔扎克体系管理的透明度,以及阿米尔扎克体系管理的透明度。本研究采用描述性质的方法与经观察、采访和记录的社会学经验法研究。这项研究的结果是,以法人实体为特征的amil zakat家庭的责任机构将履行其管理zakat的责任原则,这些原则建立在伊斯兰教、信仰、利益、正义、法律确定性、正直和负责任的基础上。这是2011年第2条关于Zakat管理的法律法规。众议院的amil zakat透明度显示,通过向参与zakat管理的机构披露信息和财务报表,来管理zakat资金。amil zakat house的透明度将通过实施活动的过程和公共信息来管理zakat
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信