{"title":"Non-Proliferasi: Problematika Hukum Penggunaan Tenaga Nuklir pada Kapal Selam Militer","authors":"Billy Mainaldi","doi":"10.22437/up.v4i1.17376","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membuktikan bahwa pakta AUKUS telah melanggar Non-Proliferation Treaty 1968 (NPT). Pakta AUKUS merupakan perjanjian kerjasama antara Australia, Inggris, dan Amerika Serikat dalam pengembangan teknologi dalam bidang pertahanan, termasuk didalamnya transfer teknologi kapal selam bertenaga nuklir. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber utama adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat hukum normatif, serta menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approch), yang mana didalam penelitian ini penulis akan mengkaji Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) dan Australia-United Kingdom-United States Partnership (AUKUS). Dalam pembahasan, ditemukan bahwa negara pihak pakta AUKUS telah melakukan pelanggaran terhadap NPT, hal ini dibuktikan adanya transfer teknologi kapal selam bertenaga nuklir dengan penggunaan uranium tingkat tinggi pada kisaran 93-97,3 %. Sedangkan penggunaan uranium diatas 90% dapat dikategorikan tingkat senjata. Oleh karena itu, tindakan negara pihak pakta AUKUS telah melanggar pasal 1 dan 2 NPT, dimana Nuclear Weapon States (NWS) dan Non-Nuclear Weapon States (NNWS) dilarang untuk melakukan transfer maupun menerima transfer teknologi senjata nuklir dalam bentuk apapun. Untuk itu, artikel ini menyarakan untuk memberikan penambahan klausul sanksi pada NPT serta revisi terhadap pasal 10 NPT. penambahan sanksi dan revisi pasal 10 diperlukan untuk memperkuat komitmen bersama negara-negera pihak NPT dalam melakukan proliferasi senjata nuklir.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v4i1.17376","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini membuktikan bahwa pakta AUKUS telah melanggar Non-Proliferation Treaty 1968 (NPT). Pakta AUKUS merupakan perjanjian kerjasama antara Australia, Inggris, dan Amerika Serikat dalam pengembangan teknologi dalam bidang pertahanan, termasuk didalamnya transfer teknologi kapal selam bertenaga nuklir. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber utama adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat hukum normatif, serta menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approch), yang mana didalam penelitian ini penulis akan mengkaji Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) dan Australia-United Kingdom-United States Partnership (AUKUS). Dalam pembahasan, ditemukan bahwa negara pihak pakta AUKUS telah melakukan pelanggaran terhadap NPT, hal ini dibuktikan adanya transfer teknologi kapal selam bertenaga nuklir dengan penggunaan uranium tingkat tinggi pada kisaran 93-97,3 %. Sedangkan penggunaan uranium diatas 90% dapat dikategorikan tingkat senjata. Oleh karena itu, tindakan negara pihak pakta AUKUS telah melanggar pasal 1 dan 2 NPT, dimana Nuclear Weapon States (NWS) dan Non-Nuclear Weapon States (NNWS) dilarang untuk melakukan transfer maupun menerima transfer teknologi senjata nuklir dalam bentuk apapun. Untuk itu, artikel ini menyarakan untuk memberikan penambahan klausul sanksi pada NPT serta revisi terhadap pasal 10 NPT. penambahan sanksi dan revisi pasal 10 diperlukan untuk memperkuat komitmen bersama negara-negera pihak NPT dalam melakukan proliferasi senjata nuklir.