Progresifitas Fatwa dan Regulasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional

Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh
{"title":"Progresifitas Fatwa dan Regulasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional","authors":"Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh","doi":"10.30595/ajsi.v3i2.14487","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.14487","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.
伊斯兰教经济对国家经济发展的进步和经济调节
印度尼西亚作为20国集团(The G20 Group)的成员,在改善金融部门的6项优先事项方面发挥了作用,其中一项是加强数字时代的还款系统。这一优先级得到了2008年第11条关于电子信息和电子交易以及基于信息技术的一些权威交易的支持。由于印尼是一个穆斯林国家,以伊斯兰教法为基础的交易也很受欢迎,所以2018年117年的《Fatwa DSN-MUI提供基于伊斯兰原则的基于信息技术的融资服务。此外,目前正在设计阶段的金融部门建设和加强法案将加强目前的经济调控。基于描述性质的分析方法的研究方法。这项研究的影响可能是科学发展的基础,以理解伊斯兰经济法的紧迫性,并成为一种寻求扩大对伊斯兰经济法在印尼的紧迫性和作用的理解的努力。这项研究的结果解释说,越来越多的教令已经足够,但仍然是被动的,因为他们认为一些被认为对数字化经济发展不太负责任的教令。一些监管是由POJK作为一个执行机构专门制定的,尽管现场证据仍然需要在某些方面完善,因此在应对这些发展方面需要法律进展。伊斯兰经济部门的数字技术将对国家经济发展,特别是G20的愿景产生深远影响。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信