{"title":"Analisa Yuridis Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya Pihak Ketiga Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Positif di Indonesia","authors":"M. Haq, M. Daeng M., Dedy Felandry","doi":"10.47927/jssdm.v3i2.677","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Media di tanah air dipenuhi dengan berita perselingkuhan pasangan artis Virgoun dan isterinya Inara Rusli. Kasus yang juga dibarengi isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan Virgoun dengan Tenri Anisa terus bergulir sampai di kepolisian. Kasus ini akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Agama dan saat ini dalam tahapan Mediasi atau perdamaian (islah). Tulisan ini khusus menganalisa Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan Ushul Fikih dan hukum positif. Hasil penelitian melihat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama di antaranya: 1) Karena adanya permasalahan internal dalam kehidupan pernikahan; 2) Rendahnya pendidikan; 3) Rendahnya akal dan pemahaman agama; 4) Sulit untuk bekerja sama; 5) Tidak hadirnya salah satu pihak; 6) Sudah memiliki pasangan masing-masing. Adapun Kaidah Fiqhiyah tentang Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di antaranya: 1) Kebijakan pemimpin atas rakyat bergantung pada maslahat; 2) Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti sepadan dengan yang telah ditetapkan berdasarkan kenyataan; 3) Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan sarananya; 4) Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil; 5) Kesulitan harus dihilangkan dan kaidah yang berbunyi kemudharatan harus dihindarkan selama memungkinkan; 6) Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman karena perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat, dan keadaan; 7) Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada yang hanya sebatas kepentingan sendiri; 8) Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling banyak; 9) Setiap perulangan kemaslahatan karena perulangan perbuatan maka disyariatkan atas setiap orang untuk memperbanyak kemaslahatan dengan perulangan perbuatan itu, namun ada juga kemaslahatan yang tidak disyariatkan atas perulangan; 10) Apabila tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sarana yang menyempurnakan kewajiban itu menjadi wajib diadakan; 11) Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.","PeriodicalId":335936,"journal":{"name":"Journal of Social Science and Digital Marketing","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Science and Digital Marketing","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.677","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Media di tanah air dipenuhi dengan berita perselingkuhan pasangan artis Virgoun dan isterinya Inara Rusli. Kasus yang juga dibarengi isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan Virgoun dengan Tenri Anisa terus bergulir sampai di kepolisian. Kasus ini akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Agama dan saat ini dalam tahapan Mediasi atau perdamaian (islah). Tulisan ini khusus menganalisa Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan Ushul Fikih dan hukum positif. Hasil penelitian melihat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama di antaranya: 1) Karena adanya permasalahan internal dalam kehidupan pernikahan; 2) Rendahnya pendidikan; 3) Rendahnya akal dan pemahaman agama; 4) Sulit untuk bekerja sama; 5) Tidak hadirnya salah satu pihak; 6) Sudah memiliki pasangan masing-masing. Adapun Kaidah Fiqhiyah tentang Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di antaranya: 1) Kebijakan pemimpin atas rakyat bergantung pada maslahat; 2) Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti sepadan dengan yang telah ditetapkan berdasarkan kenyataan; 3) Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan sarananya; 4) Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil; 5) Kesulitan harus dihilangkan dan kaidah yang berbunyi kemudharatan harus dihindarkan selama memungkinkan; 6) Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman karena perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat, dan keadaan; 7) Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada yang hanya sebatas kepentingan sendiri; 8) Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling banyak; 9) Setiap perulangan kemaslahatan karena perulangan perbuatan maka disyariatkan atas setiap orang untuk memperbanyak kemaslahatan dengan perulangan perbuatan itu, namun ada juga kemaslahatan yang tidak disyariatkan atas perulangan; 10) Apabila tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sarana yang menyempurnakan kewajiban itu menjadi wajib diadakan; 11) Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.