Analisa Yuridis Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya Pihak Ketiga Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Positif di Indonesia

M. Haq, M. Daeng M., Dedy Felandry
{"title":"Analisa Yuridis Mediasi Pada Kasus Perceraian Karena Adanya Pihak Ketiga Berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan Hukum Positif di Indonesia","authors":"M. Haq, M. Daeng M., Dedy Felandry","doi":"10.47927/jssdm.v3i2.677","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Media di tanah air dipenuhi dengan berita perselingkuhan pasangan artis Virgoun dan isterinya Inara Rusli. Kasus yang juga dibarengi isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan Virgoun dengan Tenri Anisa terus bergulir sampai di kepolisian. Kasus ini akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Agama dan saat ini dalam tahapan Mediasi atau perdamaian (islah). Tulisan ini khusus menganalisa Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan Ushul Fikih dan hukum positif. Hasil penelitian melihat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama di antaranya: 1) Karena adanya permasalahan internal dalam kehidupan pernikahan; 2) Rendahnya pendidikan; 3) Rendahnya akal dan pemahaman agama; 4) Sulit untuk bekerja sama; 5) Tidak hadirnya salah satu pihak; 6) Sudah memiliki pasangan masing-masing. Adapun Kaidah Fiqhiyah tentang Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di antaranya: 1) Kebijakan pemimpin atas rakyat bergantung pada maslahat; 2) Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti sepadan dengan yang telah ditetapkan berdasarkan kenyataan; 3) Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan sarananya; 4) Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil; 5) Kesulitan harus dihilangkan dan kaidah yang berbunyi kemudharatan harus dihindarkan selama memungkinkan; 6) Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman karena perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat, dan keadaan; 7) Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada yang hanya sebatas kepentingan sendiri; 8) Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling banyak; 9) Setiap perulangan kemaslahatan karena perulangan perbuatan maka disyariatkan atas setiap orang untuk memperbanyak kemaslahatan dengan perulangan perbuatan itu, namun ada juga kemaslahatan yang tidak disyariatkan atas perulangan; 10) Apabila tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sarana yang menyempurnakan kewajiban itu menjadi wajib diadakan; 11) Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.","PeriodicalId":335936,"journal":{"name":"Journal of Social Science and Digital Marketing","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Science and Digital Marketing","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.677","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Media di tanah air dipenuhi dengan berita perselingkuhan pasangan artis Virgoun dan isterinya Inara Rusli. Kasus yang juga dibarengi isu dugaan perselingkuhan dan perzinahan Virgoun dengan Tenri Anisa terus bergulir sampai di kepolisian. Kasus ini akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Agama dan saat ini dalam tahapan Mediasi atau perdamaian (islah). Tulisan ini khusus menganalisa Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga berdasarkan Kaidah Fiqhiyah dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan Ushul Fikih dan hukum positif. Hasil penelitian melihat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di Pengadilan Agama di antaranya: 1) Karena adanya permasalahan internal dalam kehidupan pernikahan; 2) Rendahnya pendidikan; 3) Rendahnya akal dan pemahaman agama; 4) Sulit untuk bekerja sama; 5) Tidak hadirnya salah satu pihak; 6) Sudah memiliki pasangan masing-masing. Adapun Kaidah Fiqhiyah tentang Mediasi pada kasus perceraian karena adanya pihak ketiga di antaranya: 1) Kebijakan pemimpin atas rakyat bergantung pada maslahat; 2) Sesuatu yang telah ditetapkan berdasarkan bukti sepadan dengan yang telah ditetapkan berdasarkan kenyataan; 3) Perintah mengerjakan sesuatu berarti juga perintah mengerjakan sarananya; 4) Penetapan suatu hukum diperlukan adanya dalil; 5) Kesulitan harus dihilangkan dan kaidah yang berbunyi kemudharatan harus dihindarkan selama memungkinkan; 6) Tidak dapat diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman karena perubahan hukum itu berdasarkan perubahan zaman, tempat, dan keadaan; 7) Perbuatan yang mencakup kepentingan orang lain lebih utama daripada yang hanya sebatas kepentingan sendiri; 8) Hukum itu mengikuti kemaslahatan yang paling banyak; 9) Setiap perulangan kemaslahatan karena perulangan perbuatan maka disyariatkan atas setiap orang untuk memperbanyak kemaslahatan dengan perulangan perbuatan itu, namun ada juga kemaslahatan yang tidak disyariatkan atas perulangan; 10) Apabila tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya, maka sarana yang menyempurnakan kewajiban itu menjadi wajib diadakan; 11) Kaum muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.
根据《Fiqhiyah法典》和《积极法律》对离婚案件进行分析的法律审查
国内的媒体充斥着Virgoun和他的妻子Inara Rusli的不忠故事。与所谓的处女通奸和通奸有关的案件一直延伸到警方。案件最终进入宗教法庭,目前处于调解或和平的阶段。这篇文章主要分析了根据《Fiqhiyah法典》和《积极法律》对第三方离婚案件的调解。这项研究采用了规范性尤里迪法和积极法法。研究发现,在调解离婚的过程中,第三方在宗教法庭上面临一些障碍,其中包括:1)由于婚姻生活中的内部问题;2)教育程度低;3)宗教思想的沦亡;4)很难合作;5)缺席的一方;已经有了自己的伴侣。至于Fiqhiyah关于调解离婚案件的规定,其中包括:1)领导人的政策取决于马萨哈;2)建立在证据基础上的东西等于建立在现实之上的东西;3)命令工作就是命令工作;4)制定法律需要提出法律;5)必须消除困难,规定在可能的时间内应避免困难;6)法律的变化是不可否认的,因为时代的变化,因为法律的变化是基于时代、地点和环境的变化;7)不仅限于自己的利益,还包括他人利益的行为;8)法律是最受欢迎的;9)每一个因行为变通而进行的人,都被赋予对自己的人增加自己的荣耀,但也有一个不被赋予循环的人的荣耀;10)如果一项义务不是完全的,除了它,它是一种完善义务的手段;11)穆斯林必须满足他们已经同意的条件,除非条件禁止合法的或使不洁净的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信