{"title":"PEMBATALAN AKTA NOTARIIL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS NOTARIS DAN PPAT X KOTA TANGERANG )","authors":"Futri Wicaksono BR Surbakti Futri, Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, Muhammad Sofyan Pulungan","doi":"10.55809/tora.v7i3.18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan Profesi untuk memberikan pelayana secara hukum kepada Masyarakat, Notaris yang telah diangkat oleh Negara berwenang untuk membuat alat bukti ataupun surat yang sah di mata Hukum. Alat bukti yang sah dibuat oleh Notaris berbentuk Akta Otentik atau Akta Notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan sempurna di mata hukum. Oleh karena itu Peran Notaris dalam pembuatan Akta Otentik sangatlah penting bagi kebutuhan masyarakt banyak yang merupakan dokumen negara. Oleh sebab itu diperlukan prinsip kehat-hatian dapat menjalankan tugas sebagai seorang Notaris. Permasalahannya adalah bagaimana seorang Notaris melahirkan akta autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum, Bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum atas pembatalan akta yang dibuatkan karena tidak sah dan melawan hukum?, Apakah akibat hukum atas pembatalan akta autentik yang dibuat oleh Notaris tidak sah dan melawan hukum ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Seorang Notaris melahirkan Akta Autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum dengan memilik kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang sempurna dan mengikat , (2) Sebagai seorang Notaris harus memiliki sikap tanggung jawab atas atas yang telah dibuatnya , apabila suatu saat terjadi sengketa atau kesalahan pelanggaraan atas akta yang dibuatnya maka Notaris harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya. dan (3) Semua dokumen akta-akta dibuat oleh Notaris dan PPAT X Kota Tangerang batal demi hukum atau setidak-tidaknya cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum. \n \nKata Kunci : Pembatalan Akta Notariil, Notaris , Tanggung Jawab Notaris.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v7i3.18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan Profesi untuk memberikan pelayana secara hukum kepada Masyarakat, Notaris yang telah diangkat oleh Negara berwenang untuk membuat alat bukti ataupun surat yang sah di mata Hukum. Alat bukti yang sah dibuat oleh Notaris berbentuk Akta Otentik atau Akta Notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan sempurna di mata hukum. Oleh karena itu Peran Notaris dalam pembuatan Akta Otentik sangatlah penting bagi kebutuhan masyarakt banyak yang merupakan dokumen negara. Oleh sebab itu diperlukan prinsip kehat-hatian dapat menjalankan tugas sebagai seorang Notaris. Permasalahannya adalah bagaimana seorang Notaris melahirkan akta autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum, Bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum atas pembatalan akta yang dibuatkan karena tidak sah dan melawan hukum?, Apakah akibat hukum atas pembatalan akta autentik yang dibuat oleh Notaris tidak sah dan melawan hukum ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Seorang Notaris melahirkan Akta Autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum dengan memilik kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang sempurna dan mengikat , (2) Sebagai seorang Notaris harus memiliki sikap tanggung jawab atas atas yang telah dibuatnya , apabila suatu saat terjadi sengketa atau kesalahan pelanggaraan atas akta yang dibuatnya maka Notaris harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya. dan (3) Semua dokumen akta-akta dibuat oleh Notaris dan PPAT X Kota Tangerang batal demi hukum atau setidak-tidaknya cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum.
Kata Kunci : Pembatalan Akta Notariil, Notaris , Tanggung Jawab Notaris.