Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Yudha Pangestu, Bernard Sipahutar, Budi Ardianto
{"title":"Harmonisasi Prinsip Perdagangan Internasional pada GATT dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan","authors":"Yudha Pangestu, Bernard Sipahutar, Budi Ardianto","doi":"10.22437/UP.V2I1.10352","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan untuk mengetahui bagaimanakah harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional. Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"296 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/UP.V2I1.10352","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional pada General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan untuk mengetahui bagaimanakah harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan adalah implementasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional. Kesimpulan penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) terdapat isi atau materi yang memuat pengaturan prinsip GATT/WTO, yakni pada huruf A, B, dan C, serta harmonisasi prinsip-prinsip perdagangan internasional General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan terdapat beberapa prinsip-prinsip hukum dalam pengaturan perdagangan internasional.
2014年《贸易法》第7条对加沙的国际贸易原则的协调
实施这项研究的目的是了解如何在协议上Tariffs将军和国际贸易的原则(停电)自2014年7号法律关于贸易和找出如何25美分在Tariffs将军国际协议和贸易的原则(停电)自2014年7号法律中关于贸易。这是研究法律规范的类型。至于所做的研究结果是在Tariffs将军国际协议和贸易的原则实施2014年(停电)和7号法律关于贸易,根据1994年7号法律批准《世界贸易组织协定Establishing()批准成立世界贸易组织(WTO)或物质的内容包含有安排停电- WTO的原则,即在字母A, B, C,和25美分在Tariffs将军国际协议和贸易的原则(停电)自2014年7号法律中关于贸易,自2014年7号法律中关于贸易国际贸易环境中有一些法律原则。这项研究的结论是,根据7号法律批准1994年关于《世界贸易组织协定Establishing()批准成立世界贸易组织(WTO)或物质的内容包含有安排停电- WTO的原则,即在字母A、B、C以及25美分在Tariffs将军国际协议和贸易的原则(停电)自2014年7号法律中关于贸易,2014年《贸易法》第7条列出了国际贸易安排的一些法律原则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信