{"title":"KONSEP DEMOKRATIS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN","authors":"Arief Budiman","doi":"10.24260/klr.v2i1.298","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \nAbstrak \nLahirnya otonomi daerah merupakan konsekuensi logis dari berdirinya negara hukum demokratis yang berupaya agar kekuasaan tidak berada pada posisi sentral. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya dengan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di daerah. Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam peraturan daerah. Dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, sangat penting untuk menelaah konsep demokratis untuk menujang karakter peraturan daerah yang aspiratif dan partisipatoris. Oleh karena itu, tujuan Penulisan ini untuk menguraikan prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah dalam konsep demokratis ditinjau dari Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pembahasan menerangkan bahwa tahapan pembuatan peraturan daerah dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Dari tahapan tersebut, suatu peraturan daerah akan berkarakter demokratis manakala peraturan tersebut merupakan kehendak masyarakat atau didukung oleh masyarakat dengan memberikan ruang terbukanya akses partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembuatan peraturan daerah. Namun, jika prosesnya dilakukan tertutup, maka karakter peraturan daerah tersebut dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu. \n \n \n \nAbstract \nThe birth of regional autonomy is a logical consequence of establishing a democratic legal state that seeks to prevent power from being in a central position. Local governments have the authority to manage their regions with policies that are following local conditions. These policies are incorporated into local regulations. In establishing local government regulations, it is essential to examine the democratic concept to support regional regulations' aspirational and participatory character. The purpose of this paper is to describe the principles of establishing local government regulations in a democratic idea based on Law No. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislations. The discussion explains that making regional regulations starts from planning, preparation, discussion, ratification, promulgation, and dissemination. From this stage, local government regulations will have a democratic character when the law is the community's will or is supported by the community by providing open space for public participation at every stage of making local regulations. However, if the process is carried out securely, then the character of the local government regulations is influenced by the interests of certain groups. \n \n \n \n \n \n","PeriodicalId":331642,"journal":{"name":"Khatulistiwa Law Review","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Khatulistiwa Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24260/klr.v2i1.298","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak
Lahirnya otonomi daerah merupakan konsekuensi logis dari berdirinya negara hukum demokratis yang berupaya agar kekuasaan tidak berada pada posisi sentral. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus daerahnya dengan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di daerah. Kebijakan tersebut dituangkan ke dalam peraturan daerah. Dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, sangat penting untuk menelaah konsep demokratis untuk menujang karakter peraturan daerah yang aspiratif dan partisipatoris. Oleh karena itu, tujuan Penulisan ini untuk menguraikan prinsip-prinsip pembentukan peraturan daerah dalam konsep demokratis ditinjau dari Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pembahasan menerangkan bahwa tahapan pembuatan peraturan daerah dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Dari tahapan tersebut, suatu peraturan daerah akan berkarakter demokratis manakala peraturan tersebut merupakan kehendak masyarakat atau didukung oleh masyarakat dengan memberikan ruang terbukanya akses partisipasi masyarakat pada setiap tahapan pembuatan peraturan daerah. Namun, jika prosesnya dilakukan tertutup, maka karakter peraturan daerah tersebut dipengaruhi oleh kepentingan kelompok tertentu.
Abstract
The birth of regional autonomy is a logical consequence of establishing a democratic legal state that seeks to prevent power from being in a central position. Local governments have the authority to manage their regions with policies that are following local conditions. These policies are incorporated into local regulations. In establishing local government regulations, it is essential to examine the democratic concept to support regional regulations' aspirational and participatory character. The purpose of this paper is to describe the principles of establishing local government regulations in a democratic idea based on Law No. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislations. The discussion explains that making regional regulations starts from planning, preparation, discussion, ratification, promulgation, and dissemination. From this stage, local government regulations will have a democratic character when the law is the community's will or is supported by the community by providing open space for public participation at every stage of making local regulations. However, if the process is carried out securely, then the character of the local government regulations is influenced by the interests of certain groups.