{"title":"PROSEDUR PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DI SATRESPOLRESTA SIDOARJO","authors":"Yora Selia Permono, Wreda Danang","doi":"10.56943/judiciary.v12i1.144","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Narkotika adalah obat atau bahan turunan tumbuhan sintesis hingga semi-sintesis yangmenimbulkan hilang sadar, serta bisa menyebabkan ketergantungan. Dengan adanya bahayakandungan dari narkotika telah dilakukannya upaya pemberantasan oleh pemerintah Indonesiadengan telah dibuatkannya regulasi peraturan perundang-undangan hingga penegakan hukumsecara preventif dan represif. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyaknya kasus tindak pidananarkotika yang telah menjamah pada golongan anak. Sehingga pihak kepolisian sebagaigerbang terdepan dalam sistem peradilan pidana yang menjalankan penyidikan pada anaksebagai pelaku tindak pidana narkotika wajib berpedoman pada peraturan perundangundangan.Hal tersebutlah yang menjadi fokus utama dalam penelitian skripsi ini. Tujuandaripada dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyidikantindak pidana narkotika terhadap anak. Dalam melakukan penelitian menggunakan metodepenelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji pendekatan perundang-undangan ataubiasa disebut statute approach. Penelitian ini dilakukan di wilayah Polresta Sidoarjo danberfokus pada Satresnarkoba yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan prosedurpenyidikan tindak pidana narkotika terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukanmenunjukan bahwa pihak kepolisian selaku penyidik di Satrespolresta Sidoarjo melaksanakanprosedur penyidikan telah sesuai berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yaitutelah melaksanakan penangkapan terhadap anak paling lama 3 x 24 jam, kemudianmelaksanakan pemeriksaan terhadap anak dalam suasana berkekeluargaan, dengan jangkawaktu penahanan terhadap anak paling lama 15 hari. Adapun peneliti membagikan saran terkaithambatan yang ada dalam prosedur penyidikan yaitu pihak kepolisian dapat mengajukanpendanaan untuk pendidikan atau pelatihan bagi penyidik terkait kejuruan dalam halpenanganan masalah terhadap anak dan untuk sarana hingga prasarana seperti ruang khususpenyidikan perkara anak.","PeriodicalId":383665,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","volume":"304 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56943/judiciary.v12i1.144","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Narkotika adalah obat atau bahan turunan tumbuhan sintesis hingga semi-sintesis yangmenimbulkan hilang sadar, serta bisa menyebabkan ketergantungan. Dengan adanya bahayakandungan dari narkotika telah dilakukannya upaya pemberantasan oleh pemerintah Indonesiadengan telah dibuatkannya regulasi peraturan perundang-undangan hingga penegakan hukumsecara preventif dan represif. Akan tetapi, hingga saat ini masih banyaknya kasus tindak pidananarkotika yang telah menjamah pada golongan anak. Sehingga pihak kepolisian sebagaigerbang terdepan dalam sistem peradilan pidana yang menjalankan penyidikan pada anaksebagai pelaku tindak pidana narkotika wajib berpedoman pada peraturan perundangundangan.Hal tersebutlah yang menjadi fokus utama dalam penelitian skripsi ini. Tujuandaripada dilaksanakannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penyidikantindak pidana narkotika terhadap anak. Dalam melakukan penelitian menggunakan metodepenelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji pendekatan perundang-undangan ataubiasa disebut statute approach. Penelitian ini dilakukan di wilayah Polresta Sidoarjo danberfokus pada Satresnarkoba yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan prosedurpenyidikan tindak pidana narkotika terhadap anak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukanmenunjukan bahwa pihak kepolisian selaku penyidik di Satrespolresta Sidoarjo melaksanakanprosedur penyidikan telah sesuai berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yaitutelah melaksanakan penangkapan terhadap anak paling lama 3 x 24 jam, kemudianmelaksanakan pemeriksaan terhadap anak dalam suasana berkekeluargaan, dengan jangkawaktu penahanan terhadap anak paling lama 15 hari. Adapun peneliti membagikan saran terkaithambatan yang ada dalam prosedur penyidikan yaitu pihak kepolisian dapat mengajukanpendanaan untuk pendidikan atau pelatihan bagi penyidik terkait kejuruan dalam halpenanganan masalah terhadap anak dan untuk sarana hingga prasarana seperti ruang khususpenyidikan perkara anak.