Camelia Annisya Marelza, Denadine Angeli, Muhammad Ridwan
{"title":"ENVIRONMENTAL SUSTAINABILITY : IMPLIKASI HUKUM PENYEDERHANAAN IZIN USAHA DALAM UU CIPTA KERJA TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Camelia Annisya Marelza, Denadine Angeli, Muhammad Ridwan","doi":"10.47353/delarev.v1i3.32","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dibentuknya omnibus law adalah meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia yang saat ini masih tertinggal jauh dengan negara lain. Salah satu upaya yang kemudian dilakukan oleh pemerintah adalah memangkas sejumlah perizinan yang salah satunya adalah izin lingkungan yaitu kewajiban untuk melengkapi dokumen AMDAL. Akan tetapi regulasi tersebut justru kontradiktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang mana pembangunan harus sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk memastikan terlindungnya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Apalagi di negara-negara yang memperoleh indeks kemudahan usaha tertinggi seperti Denmark, Korea Selatan dan Amerika Serikat penerbitan dokumen AMDAL diwajibkan dan dilakukan secara ketat. Oleh karena itulah artikel ini akan mencoba melihat implikasi omnibus law terhadap hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.32","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan dibentuknya omnibus law adalah meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia yang saat ini masih tertinggal jauh dengan negara lain. Salah satu upaya yang kemudian dilakukan oleh pemerintah adalah memangkas sejumlah perizinan yang salah satunya adalah izin lingkungan yaitu kewajiban untuk melengkapi dokumen AMDAL. Akan tetapi regulasi tersebut justru kontradiktif dengan semangat pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang mana pembangunan harus sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup. Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 yang mewajibkan negara untuk memastikan terlindungnya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Apalagi di negara-negara yang memperoleh indeks kemudahan usaha tertinggi seperti Denmark, Korea Selatan dan Amerika Serikat penerbitan dokumen AMDAL diwajibkan dan dilakukan secara ketat. Oleh karena itulah artikel ini akan mencoba melihat implikasi omnibus law terhadap hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.