{"title":"Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana di Kelurahan Tangkerang Utara Kota Pekanbaru","authors":"Fahmi Fahmi, Rizana Rizana, Rai Iqsandri","doi":"10.47927/jasd.v2i2.379","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengabdian kepada masyarakat merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima kelurahan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Pedoman pelaksanaan restorative justice di Indonesia adalah Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Dari kuisioner yang diberikan kepada para peserta, diperoleh jawaban bahwa 82% peserta menjawab dengan benar dan 18% peserta jawabannya salah. Artinya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara.","PeriodicalId":308896,"journal":{"name":"Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala","volume":"138 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Abdimas STMIK Dharmapala","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jasd.v2i2.379","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengabdian kepada masyarakat merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Peserta kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara. Kelurahan Tangkerang Utara merupakan salah satu dari lima kelurahan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah metode ceramah dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Pedoman pelaksanaan restorative justice di Indonesia adalah Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Dari kuisioner yang diberikan kepada para peserta, diperoleh jawaban bahwa 82% peserta menjawab dengan benar dan 18% peserta jawabannya salah. Artinya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Tangkerang Utara.