Muhammad Ramdhan Siregar, August Daulat, N. Sudirman
{"title":"RENCANA KEBIJAKAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DI PROVINSI BALI","authors":"Muhammad Ramdhan Siregar, August Daulat, N. Sudirman","doi":"10.29244/jkebijakan.v6i1.28992","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu tiap provinsi diwajibkan untuk memiliki suatu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14. Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk suatu provinsi memerlukan deskripsi potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil beserta kegiatan pemanfaatannya, isu-isu strategis wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program. Tulisan ini akan mendeskripsikan bagian dari rencana kebijakan zonasi di wilayah perairan pesisir Provinsi Bali.","PeriodicalId":243321,"journal":{"name":"RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan","volume":"184 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian dan Lingkungan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29244/jkebijakan.v6i1.28992","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu tiap provinsi diwajibkan untuk memiliki suatu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14. Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk suatu provinsi memerlukan deskripsi potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil beserta kegiatan pemanfaatannya, isu-isu strategis wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program. Tulisan ini akan mendeskripsikan bagian dari rencana kebijakan zonasi di wilayah perairan pesisir Provinsi Bali.