KEPATUHAN PELAKSANAAN KAWASAN DILARANG MEROKOK DI DKI JAKARTA

F. R. Ningtyas, R. Nurhasana, N. M. Shellasih, Normansyah, Arie Wibowo, Azas Tigor Nainggolan
{"title":"KEPATUHAN PELAKSANAAN KAWASAN DILARANG MEROKOK DI DKI JAKARTA","authors":"F. R. Ningtyas, R. Nurhasana, N. M. Shellasih, Normansyah, Arie Wibowo, Azas Tigor Nainggolan","doi":"10.37439/jurnaldrd.v14i1.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang telah menge-luarkan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sejak tahun 2005. Akan tetapi, pelaksanaan kebijakan tersebut belum berjalan dengan maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 terhadap kepatuhan pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) pada mal dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain potong lintang pada 28 lokasi pengambilan data yang dilakukan pada 17 sampai 19 Juni 2019. Sampel dipilih dengan teknik stratified random sampling. Data survei dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dari delapan indikator pelaksanaan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok, indikator tempat khusus untuk merokok di dalam gedung tidak ditemukan pada satu pun lokasi penelitian. Sementara tujuh indikator lainnya, sebagian lokasi sudah menerapkan dan sebagian lainnya belum. Indikator KDM yang paling banyak dilanggar, yaitu adanya orang yang merokok, ditemukan puntung rokok di dalam gedung, dan tidak ada sarana pengaduan. Menurut batas kepatuhan penelitian ini, hanya 42,9% lokasi yang sudah melaksanakan sebagian besar indikator Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan hasil tersebut, perlu adanya kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak untuk menegakkan dan melaksanakan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok sehingga tujuan pembatasan tempat merokok di mal dan pasar tradisional dapat tercapai.","PeriodicalId":203570,"journal":{"name":"Jurnal Riset Jakarta","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Riset Jakarta","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37439/jurnaldrd.v14i1.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu provinsi yang telah menge-luarkan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sejak tahun 2005. Akan tetapi, pelaksanaan kebijakan tersebut belum berjalan dengan maksimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 terhadap kepatuhan pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) pada mal dan pasar tradisional di DKI Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan desain potong lintang pada 28 lokasi pengambilan data yang dilakukan pada 17 sampai 19 Juni 2019. Sampel dipilih dengan teknik stratified random sampling. Data survei dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dari delapan indikator pelaksanaan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok, indikator tempat khusus untuk merokok di dalam gedung tidak ditemukan pada satu pun lokasi penelitian. Sementara tujuh indikator lainnya, sebagian lokasi sudah menerapkan dan sebagian lainnya belum. Indikator KDM yang paling banyak dilanggar, yaitu adanya orang yang merokok, ditemukan puntung rokok di dalam gedung, dan tidak ada sarana pengaduan. Menurut batas kepatuhan penelitian ini, hanya 42,9% lokasi yang sudah melaksanakan sebagian besar indikator Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan hasil tersebut, perlu adanya kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak untuk menegakkan dan melaksanakan kebijakan Kawasan Dilarang Merokok sehingga tujuan pembatasan tempat merokok di mal dan pasar tradisional dapat tercapai.
雅加达DKI省自2005年以来一直在推行禁烟政策(KDM)。然而,这一政策的执行还没有达到最大限度。本研究的目的是确定2010年州长88号法规的实施和2012年州长50号法规对雅加达DKI传统市场禁止吸烟地区(KDM)的执行。本研究是在2019年6月17日至19日在28个数据检索地点进行的一项定量研究。采用随机抽样技术筛选的样本。通过描述性分析分析调查数据。研究结果显示,在8个禁止吸烟的区域政策执行指标中,没有一个研究地点有专门的室内吸烟场所指标。另外7个指标,一些位置已经部署,另一些尚未部署。KDM最严重的违规行为是人们吸烟,在大楼里发现了烟头,没有抱怨的手段。根据本研究的严格限制,只有42.9%的地点实施了大多数禁烟地区指标。根据这些结果,需要各方的合作和承诺来执行禁烟区域政策,以便实现对商场和传统市场的限制。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信