{"title":"Generasi Milennial dan Qanun Jinayat Aceh di Media Sosial: Tanggapan Terhadap Qanun Jinayat Pasal Kekerasan Seksual","authors":"Dara Maisun","doi":"10.32505/hikmah.v13i1.3973","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas tentang respon generasi millennial di media sosial terkait Qanun Jinayat Aceh terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak. Informasi yang ditampilkan dalam edia sosial terkait Qanun Jinayat sangat mendiskriminasikan perempuan sebagai korban sehingga dianggap melanggar HAM dan dituntut untuk melakukan revisi terkait pasal 52 dan 55 terkait korban kekerasan seksual dimana korban diharuskan menghadirkan bukti bahwa telah terjadinya pelecehan. Hal ini menjadi isu yang terus menjadi pro-kontra. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penulisan ini adalah metode literatur dan menggunakan teori analisis wacana Sara Mills. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial mampu merubah cara pandang akan Qanun Jinayat yang selama ini menjadi landasan hukum Syariat di Aceh. Adanya marjinalisasi perempuan pada setiap isu-isu perempuan di media sosial dan menggerakkan kaum millennial untuk menuntut dan memperjuangkan keadilan bagi para perempuan Aceh.","PeriodicalId":143769,"journal":{"name":"Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial dan Kebudayaan","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Hikmah Media Dakwah, Komunikasi, Sosial dan Kebudayaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32505/hikmah.v13i1.3973","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini membahas tentang respon generasi millennial di media sosial terkait Qanun Jinayat Aceh terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak. Informasi yang ditampilkan dalam edia sosial terkait Qanun Jinayat sangat mendiskriminasikan perempuan sebagai korban sehingga dianggap melanggar HAM dan dituntut untuk melakukan revisi terkait pasal 52 dan 55 terkait korban kekerasan seksual dimana korban diharuskan menghadirkan bukti bahwa telah terjadinya pelecehan. Hal ini menjadi isu yang terus menjadi pro-kontra. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penulisan ini adalah metode literatur dan menggunakan teori analisis wacana Sara Mills. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial mampu merubah cara pandang akan Qanun Jinayat yang selama ini menjadi landasan hukum Syariat di Aceh. Adanya marjinalisasi perempuan pada setiap isu-isu perempuan di media sosial dan menggerakkan kaum millennial untuk menuntut dan memperjuangkan keadilan bagi para perempuan Aceh.