{"title":"Hukum Vaksin MR: Teori Istihalah dan Istihlak versus Fatwa MUI","authors":"Alyasa' Abubakar, A. Abubakar","doi":"10.22373/jms.v23i1.8485","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Measles and rubella are infectious diseases that cause very dangerous diseases throughout the world. Both diseases are incurable; can only be prevented by administering the MR (Measles Rubella) vaccine. However, in Indonesia, the implementation of vaccination for these two diseases did not run smoothly due to the circulation of information that the basic ingredients or the process of making vaccines involved elements of pigs. On that basis, the Indonesian Ulema Council issued Fatwa Number 33 of 2018 concerning the Use of Mr (Measles Rubella) Vaccine Products from SII (Serum Institute Of India) for Immunization which stipulates that \"the use of vaccines that utilize pig elements and their derivatives is unlawful\". The MUI equates the involvement of pork as the main ingredient and as a medium for making vaccines. This paper relates the fatwa to the prohibition of certain objects in the Qur'an, hadith, and interpretations made by scholars, especially related to the theory of istihālah (perfect change) and istihlāk (mixing). Both of these theories are used in the thought of the scholars of schools and at the present time, especially in objects that are changed through fermentation and synthetic processes, which can be called chemical engineering. Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi yang mengakibatkan pernyakit sangat berbahaya di seluruh dunia. Kedua penyakit tidak dapat diobati; hanya dapat dicegah dengan pemberian vaksin MR (Measles Rubella). Namun demikian, di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi untuk kedua penyakit ini tidak berjalan lancar karena beredarnya informasi bahwa bahan dasar atau proses pembuatan vaksin terlibat unsur babi. Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Mr (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Intitute Of India) untuk Imunisasi yang menentukan bahwa “penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram”. MUI menyamakan keterlibatan unsur babi sebagai bahan utama dan sebagai media pembuatan vaksin. Tulisan ini mengubungkan fatwa tersebut dengan keharaman benda tertentu dalam al-Qur'an, hadis, dan penafsiran yang dilakukan para ulama, terutama terkait dengan teori istihālah (perubahan sempurna) dan istihlāk (percampuran). Kedua teori ini digunakan dalam pemikiran para ulama mazhab dan pada masa sekarang, terutama sekali pada benda-benda yang berubah melalui proses fermentasi dan sintetis, yang dapat disebut sebagai rekayasa kimiawi.","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jms.v23i1.8485","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Measles and rubella are infectious diseases that cause very dangerous diseases throughout the world. Both diseases are incurable; can only be prevented by administering the MR (Measles Rubella) vaccine. However, in Indonesia, the implementation of vaccination for these two diseases did not run smoothly due to the circulation of information that the basic ingredients or the process of making vaccines involved elements of pigs. On that basis, the Indonesian Ulema Council issued Fatwa Number 33 of 2018 concerning the Use of Mr (Measles Rubella) Vaccine Products from SII (Serum Institute Of India) for Immunization which stipulates that "the use of vaccines that utilize pig elements and their derivatives is unlawful". The MUI equates the involvement of pork as the main ingredient and as a medium for making vaccines. This paper relates the fatwa to the prohibition of certain objects in the Qur'an, hadith, and interpretations made by scholars, especially related to the theory of istihālah (perfect change) and istihlāk (mixing). Both of these theories are used in the thought of the scholars of schools and at the present time, especially in objects that are changed through fermentation and synthetic processes, which can be called chemical engineering. Campak dan rubella merupakan penyakit infeksi yang mengakibatkan pernyakit sangat berbahaya di seluruh dunia. Kedua penyakit tidak dapat diobati; hanya dapat dicegah dengan pemberian vaksin MR (Measles Rubella). Namun demikian, di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi untuk kedua penyakit ini tidak berjalan lancar karena beredarnya informasi bahwa bahan dasar atau proses pembuatan vaksin terlibat unsur babi. Atas dasar itu, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin Mr (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Intitute Of India) untuk Imunisasi yang menentukan bahwa “penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram”. MUI menyamakan keterlibatan unsur babi sebagai bahan utama dan sebagai media pembuatan vaksin. Tulisan ini mengubungkan fatwa tersebut dengan keharaman benda tertentu dalam al-Qur'an, hadis, dan penafsiran yang dilakukan para ulama, terutama terkait dengan teori istihālah (perubahan sempurna) dan istihlāk (percampuran). Kedua teori ini digunakan dalam pemikiran para ulama mazhab dan pada masa sekarang, terutama sekali pada benda-benda yang berubah melalui proses fermentasi dan sintetis, yang dapat disebut sebagai rekayasa kimiawi.
麻疹和风疹是在世界各地引起非常危险疾病的传染病。这两种疾病都是无法治愈的;只能通过接种麻疹-风疹疫苗来预防。然而,在印度尼西亚,这两种疾病的疫苗接种实施并不顺利,因为有消息称,疫苗的基本成分或制作过程涉及猪的成分。在此基础上,印度尼西亚乌里玛理事会发布了2018年第33号法特瓦,关于使用SII(印度血清研究所)的麻疹(风疹)疫苗产品进行免疫,其中规定“使用利用猪成分及其衍生物的疫苗是非法的”。MUI将猪肉视为主要成分和制造疫苗的媒介。本文将法特瓦与古兰经、圣训和学者们的解释中禁止的某些对象联系起来,特别是与istihālah(完美变化)和istihlāk(混合)理论有关。这两种理论在各学派学者的思想中都有应用,在当今时代,特别是在通过发酵和合成过程而改变的物体中,这可以被称为化学工程。风疹是一种常见的风疹,它是一种常见的风疹,是一种常见的风疹。Kedua penyakit tidak dapat diobati;麻疹、风疹(麻疹、风疹)Namun demikian, di Indonesia, pelaksanaan vaksinasi untuk kedua penyakit ini tidak berjalan lancar karena beredarnya informasi bahwa bahan dasar atau propropembuatan vakin terlibat unsur babi。Atas dasar itu, Majelis Ulama印度尼西亚menerbitkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin先生(麻疹风疹)Produk dari SII(印度血清研究所)untuk Imunisasi yang menentukan bahwa“Penggunaan Vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram”。梅梅尼亚马坎·克特利巴坦·巴哈巴坦·巴哈巴坦·巴哈巴坦媒体·巴哈巴坦·瓦卡辛。tuisan ini mengubungkan fatwa tersebut dengan keharaman benda tertentu dalam al- quan, hadis, dan penafsiran yang dilakukan para ulama, terutama terkait dengan teori istihālah(秘鲁)istihlāk (percampuran)。Kedua teori ini digunakan dalam pemikiran para ulama mazhab dan pada masa sekarang, terutama sekali pada benda-benda yang berubah melalui proses fermentasi dan sintitis, yang dapat disebut sebagai rekayasa kimiawi。