{"title":"PELAKSANAAN PEMBERIAN SANKSI HUKUMAN BERSYARAT","authors":"Winda Yunita, D. Syahputra","doi":"10.24967/vt.v6i1.2070","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukuman bersyarat disediakan khusus untuk penjahat yang melakukan sesuatu bertindak berdasarkan dorongan atau keinginan tertentu yang sangat diperlukan dan hukum melihatnya juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan tersebut untuk kembali turun ke jalan sebenarnya, masih mungkin bagi pelaku kejahatan yang bersangkutan untuk melakukannya Kesempatan ini diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Tujuan utama lembaga pembebasan bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau dihukum untuk memperbaiki diri dan merehabilitasi dirinya tidak berkedudukan dan tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), bagaimanapun, narapidana dihukum untuk ditempatkan dan berada di penjara lingkungannya serta berada di tengah-tengah masyarakat tempat terpidana berada bertempat tinggal atau berdomisili dan aktif.Jika pidana bersyarat dijatuhkan dalam waktu yang relatif singkat, misalnya 4 bulan kepada terpidana, maka sanksinya menurut undang-undang dianggap terlalu singkat sehingga kurang mampu mencapai tujuannya yaitu berusaha dan mampu memperbaiki dan merehabilitasi narapidana agar kembali ke jalan yang benar.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2070","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Hukuman bersyarat disediakan khusus untuk penjahat yang melakukan sesuatu bertindak berdasarkan dorongan atau keinginan tertentu yang sangat diperlukan dan hukum melihatnya juga memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan tersebut untuk kembali turun ke jalan sebenarnya, masih mungkin bagi pelaku kejahatan yang bersangkutan untuk melakukannya Kesempatan ini diharapkan dapat diberikan kepada para pelaku tindak pidana yang bersangkutan. Tujuan utama lembaga pembebasan bersyarat adalah untuk memberikan kesempatan kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah atau dihukum untuk memperbaiki diri dan merehabilitasi dirinya tidak berkedudukan dan tidak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP), bagaimanapun, narapidana dihukum untuk ditempatkan dan berada di penjara lingkungannya serta berada di tengah-tengah masyarakat tempat terpidana berada bertempat tinggal atau berdomisili dan aktif.Jika pidana bersyarat dijatuhkan dalam waktu yang relatif singkat, misalnya 4 bulan kepada terpidana, maka sanksinya menurut undang-undang dianggap terlalu singkat sehingga kurang mampu mencapai tujuannya yaitu berusaha dan mampu memperbaiki dan merehabilitasi narapidana agar kembali ke jalan yang benar.