{"title":"Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan","authors":"Jessyca H Aniel Picauly","doi":"10.52046/jssh.v1i2.1242","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau pekerja domestik merupakan pekerjaan yang selama ini dianggap pekerjaannya perempuan. Tidak dipungkiri PRT sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun non fisik. Bentuk perlindungan hak – hak perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah diberikannya kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak, serta perlakuan yang semestinya dalam pekerjaan, karena sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Filsafah Pancasila, dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun ketentuan perundang – undangan lainnya. Permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya adalah tentang bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan serta bagaimana upaya penanggulangannya. Secara teoritik diperlukan kebijakan kriminal, sebagai usaha penanggulangan kejahatan, dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan sifat yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang – undangan, konseptual, serta pendekatan kasus, dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi. Secara umum bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan, dapat dibuktikan dengan adanya aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia dan sejumlah peraturan perundang – undangan Nasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan dari segi penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan, telah diberikan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutanserta pemeriksaan dan putusan disidang pengadilan.","PeriodicalId":262770,"journal":{"name":"JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH)","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52046/jssh.v1i2.1242","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pekerja Rumah Tangga (PRT) atau pekerja domestik merupakan pekerjaan yang selama ini dianggap pekerjaannya perempuan. Tidak dipungkiri PRT sangat rentan mengalami tindakan kekerasan baik fisik maupun non fisik. Bentuk perlindungan hak – hak perempuan yang perlu mendapat perhatian adalah diberikannya kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak, serta perlakuan yang semestinya dalam pekerjaan, karena sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Filsafah Pancasila, dan diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun ketentuan perundang – undangan lainnya. Permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya adalah tentang bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan serta bagaimana upaya penanggulangannya. Secara teoritik diperlukan kebijakan kriminal, sebagai usaha penanggulangan kejahatan, dengan menggunakan sarana penal maupun non penal. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan sifat yuridis normatif, dengan mempergunakan pendekatan perundang – undangan, konseptual, serta pendekatan kasus, dengan harapan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi. Secara umum bentuk – bentuk perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan, dapat dibuktikan dengan adanya aturan hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia dan sejumlah peraturan perundang – undangan Nasional yang terkait dengan kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan dari segi penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan korban kekerasan, telah diberikan mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutanserta pemeriksaan dan putusan disidang pengadilan.
女佣或佣人是一种被认为是女性的职业。不可否认,女佣在身体和身体上都容易受到暴力行为的影响。保护妇女权利的一种形式——需要关注的妇女权利是给她获得有价值的生活和工作上应有的待遇的机会,因为它符合《旗帜法》(ministfah Pancasila)中所体现的价值,并在1945年的《印度尼西亚共和国宪法》(UUD of Indonesia reclaration)中规定的价值,以及其他法律条款。需要解决的问题是为遭受暴力的妇女提供一种法律保护,以及如何摆脱困境。从理论上讲,需要一种犯罪政策,作为一种打击犯罪的手段,既要有笔,也要有非笔。该研究是一种文学研究,具有规范法律性质,使用法律手段——邀请、概念和案例方法,希望能解决所面临的问题。一般来说,这些形式可以通过印尼批准的国际法规则和一些与对妇女使用暴力有关的国家法律邀请来证明。至于对暴力受害者妇女的执法和法律援助,则从调查、调查、调查和法庭判决开始。