{"title":"Peran Tata kelola perusahaan pada Pengaruh Utang dan Profitabilitas terhadap Penghindaran Pajak","authors":"Dessy Kartikasari, Etik Kresnawati","doi":"10.18196/rabin.v5i2.13708","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang: Masih banyak kasus penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan. Walaupun praktik penghindaran pajak bukan tindakan yang illegal, tetapi dapat mengurangi pendapatan negara.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh utang dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak yang dimoderasi dengan tata kelola perusahaan.Metode Penelitian: Penelitian ini adalah pengujian data panel dari 44 perusahaan (132 sampel observasi) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2020. Sampel ditentukan dengan metode penyampelan bersasaran (purposive sampling). Data dianalisis dengan metode regresi data panel.Hasil Penelitian:Hasil pengujian menunjukkan bahwa utang tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan profitabilitas berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak. Tata kelola perusahaan yang diprosi dengan rasio komisaris independen juga tidak memoderasi pengaruh kedua variabel independent terhadap variabel dependen.Keterbatasan Penelitian:Sampel awal yang tidak digunakan dalam penelitian ini relative besar. Hal ini boleh jadi karena pada tahun 2019 dan 2020 kondisi perekonomian dunia sedang terpuruk sehingga banyak sampel tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, rasio dewan komisaris independen sebagai proksi tata kelola perusahaan tidak cukup bervariasi karena perusahaan boleh jadi hanya sekedar memenuhi syarat rasio yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Keaslian/Novetly Penelitian:Penelitian ini adalah replikasi dari penelitian sebelumnya yang diuji kembali pada perusahaan manufaktur dengan menggunakan data panel.","PeriodicalId":168412,"journal":{"name":"Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Reviu Akuntansi dan Bisnis Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/rabin.v5i2.13708","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang: Masih banyak kasus penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia dengan memanfaatkan kelemahan peraturan perpajakan. Walaupun praktik penghindaran pajak bukan tindakan yang illegal, tetapi dapat mengurangi pendapatan negara.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh utang dan profitabilitas terhadap penghindaran pajak yang dimoderasi dengan tata kelola perusahaan.Metode Penelitian: Penelitian ini adalah pengujian data panel dari 44 perusahaan (132 sampel observasi) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2018-2020. Sampel ditentukan dengan metode penyampelan bersasaran (purposive sampling). Data dianalisis dengan metode regresi data panel.Hasil Penelitian:Hasil pengujian menunjukkan bahwa utang tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, sedangkan profitabilitas berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak. Tata kelola perusahaan yang diprosi dengan rasio komisaris independen juga tidak memoderasi pengaruh kedua variabel independent terhadap variabel dependen.Keterbatasan Penelitian:Sampel awal yang tidak digunakan dalam penelitian ini relative besar. Hal ini boleh jadi karena pada tahun 2019 dan 2020 kondisi perekonomian dunia sedang terpuruk sehingga banyak sampel tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Selain itu, rasio dewan komisaris independen sebagai proksi tata kelola perusahaan tidak cukup bervariasi karena perusahaan boleh jadi hanya sekedar memenuhi syarat rasio yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.Keaslian/Novetly Penelitian:Penelitian ini adalah replikasi dari penelitian sebelumnya yang diuji kembali pada perusahaan manufaktur dengan menggunakan data panel.