{"title":"Tradisi Perhitungan Weton dalam Pernikahan Masyarakat Jawa di Kabupaten Tegal; Studi Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam","authors":"M. Safitri, Adriana Mustafa","doi":"10.24252/shautuna.v2i1.16391","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pokok masalah ini terkait Tradisi perhitungan weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa di Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Studi perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam. Skripsi ini membahas pokok masalah yang penulis uraikan yaitu: pertama, Bagaimana tradisi masyarakat Desa Cenggini dalam menentukan calon pasangan pernikahan dalam hitungan weton? Kedua Bagaimana pandangan masyarakat Desa Cenggini dalam mengimplementasikan tradisi weton dalam pernikahan? Ketiga Bagaimana Pandangan Hukum adat dan Hukum Islam terhadap implementasi dan penentuan pasangan dalam tradisi perhitungan weton di Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal?. Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif atau penelitian Lapangan yakni secara langsung. Dalam pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara secara langsung dari sumber aslinya dalam hal ini yang dimaksud adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Biasa. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Tradisi perhitungan Weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa dikenal sebagai pencocokan hari lahir kedua calon mempelai yang akan menikah. Perhitungan Weton juga dianggap sebagai upaya ikhtiar dan suatu bentuk untuk mengurangi adanya keraguan terhadap kelanggengan hubungan pasangan di masa depan karena kehidupan ini selalu berputar maka prinsip kehati-hati harus diterapkan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pemahaman terhadap penerapan perhitungan tradisi weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa. karena dengan adanya penerapan tradisi perhitungan weton akan lebih memudahkan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam kehidupan barunnya dan lebih peka terhadap problem yang ada di sekitar lingkungannya karena dalam pernikahan khususnya tentang tradisi weton masyarakat cukup beragam dalam mengungkapkan persepsinya","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16391","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Pokok masalah ini terkait Tradisi perhitungan weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa di Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Studi perbandingan Hukum Adat dan Hukum Islam. Skripsi ini membahas pokok masalah yang penulis uraikan yaitu: pertama, Bagaimana tradisi masyarakat Desa Cenggini dalam menentukan calon pasangan pernikahan dalam hitungan weton? Kedua Bagaimana pandangan masyarakat Desa Cenggini dalam mengimplementasikan tradisi weton dalam pernikahan? Ketiga Bagaimana Pandangan Hukum adat dan Hukum Islam terhadap implementasi dan penentuan pasangan dalam tradisi perhitungan weton di Desa Cenggini Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal?. Jenis Penelitian ini tergolong kualitatif atau penelitian Lapangan yakni secara langsung. Dalam pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara secara langsung dari sumber aslinya dalam hal ini yang dimaksud adalah Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Biasa. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Tradisi perhitungan Weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa dikenal sebagai pencocokan hari lahir kedua calon mempelai yang akan menikah. Perhitungan Weton juga dianggap sebagai upaya ikhtiar dan suatu bentuk untuk mengurangi adanya keraguan terhadap kelanggengan hubungan pasangan di masa depan karena kehidupan ini selalu berputar maka prinsip kehati-hati harus diterapkan. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya pemahaman terhadap penerapan perhitungan tradisi weton dalam pernikahan Masyarakat Jawa. karena dengan adanya penerapan tradisi perhitungan weton akan lebih memudahkan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dalam kehidupan barunnya dan lebih peka terhadap problem yang ada di sekitar lingkungannya karena dalam pernikahan khususnya tentang tradisi weton masyarakat cukup beragam dalam mengungkapkan persepsinya