Inovasi Pelayanan Publik PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Kota Batam (Studi Tentang Pelayanan Pemberian Santunan Kecelakaan Kepada Masyarakat)

Salferina Utami
{"title":"Inovasi Pelayanan Publik PT. Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau Kota Batam (Studi Tentang Pelayanan Pemberian Santunan Kecelakaan Kepada Masyarakat)","authors":"Salferina Utami","doi":"10.61083/ebisma.v2i2.14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelayanan publik (public service) bertujuan untuk memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, baik sebagai individu, makhluk hidup dan warga Negara akan jasa publik (public goods). Dalam undang-undang tersebut, di sebutkan bahwa Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya di sebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang di bentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang di bentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam hal ini, penyelenggara yang dimaksud juga termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa yang di maksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan.. Jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah untuk melayani masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Sekilas memang Cuma dua tugas besar yang di hadapi oleh PT. Jasa Raharja, yakni memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang agkutan umum dan mereka yang menjadi korban kecelakaan lalulintas jalan. Namun nyatanya, tidak sesederhana itu.  PT. Jasa Raharja melalui pesan Direktu rmenyadari bahwa mengemban amanah UU yang melandasi Jasa Raharja secara substansi adalah “pelayanan”. PT. Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka mengalami musibah kecelakaan, bukan sekadar memberikan santunan yang sifatnya material. Maka dari tahun ke tahun, membenahi diri adalah bagian yang menjadi focus utama Jasa Raharja. \n \n","PeriodicalId":303905,"journal":{"name":"Ebisma (Economics, Business, Management, & Accounting Journal)","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ebisma (Economics, Business, Management, & Accounting Journal)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61083/ebisma.v2i2.14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pelayanan publik (public service) bertujuan untuk memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, baik sebagai individu, makhluk hidup dan warga Negara akan jasa publik (public goods). Dalam undang-undang tersebut, di sebutkan bahwa Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya di sebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang di bentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang di bentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam hal ini, penyelenggara yang dimaksud juga termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa yang di maksud Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan.. Jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu kebijaksanaan pemerintah untuk melayani masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Sekilas memang Cuma dua tugas besar yang di hadapi oleh PT. Jasa Raharja, yakni memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang agkutan umum dan mereka yang menjadi korban kecelakaan lalulintas jalan. Namun nyatanya, tidak sesederhana itu.  PT. Jasa Raharja melalui pesan Direktu rmenyadari bahwa mengemban amanah UU yang melandasi Jasa Raharja secara substansi adalah “pelayanan”. PT. Jasa Raharja berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang tengah berduka mengalami musibah kecelakaan, bukan sekadar memberikan santunan yang sifatnya material. Maka dari tahun ke tahun, membenahi diri adalah bagian yang menjadi focus utama Jasa Raharja.
巴淡廖内群岛分会Raharja的公共服务创新(意外服务研究)
公共服务旨在满足人们的需求和需求,无论是作为个人、生物还是公共服务公民。该法律规定,今后被称为组织者的公共服务机构是国家组织者、公司、根据法律为公共服务活动设立的独立机构,以及其他纯粹为公共服务活动设立的法律实体。在这方面,它还包括国有企业(国有企业)和区域企业(国有企业)。2003年第19条关于国有企业的法律规定,国有企业(国有企业)指的是通过直接从国家财富中分出来的直接参与而拥有的全部或大部分资本的企业。因此,国有企业(国有企业)是政府为满足人民需求而服务的智慧之一。乍一看,Raharja Jasa面临的两项重大任务是为那些在乘坐公共交通工具时遭遇事故的人以及那些受交通事故影响的人提供福利。但事实上,事情没那么简单。PT. Raharja servit通过diretu的信息,意识到执行支撑Raharja服务的法律基础是“服务”。拉哈贾服务处试图为遭受不幸事故的印尼社区提供服务,而不仅仅是提供物质援助。因此,多年来,重组是拉哈雅服务的主要焦点。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信