Muhammad Salfareza Almahdu, Iwan Mahendro, Renny Hermawati
{"title":"Mengkaji Makna Pembebasan Pandu di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara","authors":"Muhammad Salfareza Almahdu, Iwan Mahendro, Renny Hermawati","doi":"10.33489/mibj.v21i2.320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.","PeriodicalId":355034,"journal":{"name":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33489/mibj.v21i2.320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.