Mengkaji Makna Pembebasan Pandu di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara

Muhammad Salfareza Almahdu, Iwan Mahendro, Renny Hermawati
{"title":"Mengkaji Makna Pembebasan Pandu di Pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara","authors":"Muhammad Salfareza Almahdu, Iwan Mahendro, Renny Hermawati","doi":"10.33489/mibj.v21i2.320","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.","PeriodicalId":355034,"journal":{"name":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Majalah Ilmiah Bahari Jogja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33489/mibj.v21i2.320","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji makna pembebasan pandu di pelabuhan PLTU Tanjung Jati B Jepara agar dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2002 tentang Penyelenggaran Pemanduan. Pembebasan pandu dapat diberikan apabila Nakhoda memiliki surat dispensasi pandu atau disebut juga Pilot excemption yang merupakan surat dispensasi tanpa pandu atau bebas pandu sehingga kapal yang di beri pilot excemption dapat melakukan kegiatan berlayar tanpa menggunakan jasa pandu di perairan wajib pandu. Bagi kapal yang ingin mendapatkan pilot excemption harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, di sinilah peran pengawas pemanduan sebagai yang bertanggung jawab untuk memeriksa dan menguji nakhoda apakah layak untuk diberikan pilot excemption atau tidak. Keselamatan berlayar sangat penting bagi semua aspek dunia pelayaran. Keselamatan berlayar di perairan wajib pandu penting untuk diperhatikan tentang pemenuhan persyaratan pilot excemption. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengoptimalkan persyaratan untuk pemberian pilot excemption kepada nakhoda demi terciptanya keselamatan berlayar. Berdasarkan observasi yang dilakukan Taruna dengan menggunakan jenis data kualitatif dengan metode pengumpulan data dengan metode wawancara secara terbuka dan individual, dapat disimpulkan bahwa: 1. Pemberian pilot excemption harus memenuhi persyaratan yang ada karena sangat penting untuk keselamatan berlayar. 2. Landasan hukum pilot excemption yang mengatur tentang pemanduan dan penundaan kapal sebagai hukum yang melandasi kegiatan pengawasan pemanduan di pelabuhan. 3. Meningkatkan keselamatan berlayar bagi Nakhoda yang diberi dispensasi pandu. 4. Kendala yang dihadapi Nakhoda pada saat berlayar di perairan wajib pandu.
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信