PENERAPAN DIVERSI DALAM TINGKAT PENGADILAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN

Sugi Purwanti
{"title":"PENERAPAN DIVERSI DALAM TINGKAT PENGADILAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN","authors":"Sugi Purwanti","doi":"10.33603/hermeneutika.v3i1.2007","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka perlu dihindari stigmatisasi terhadap Anak, maka dalam penegakan hukum harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, merekonsiliasi, dan menentramkan hati dan tidak berdasarkan pembalasan.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. Bagaimana penerapan yang sebenarnya (idealnya) dilakukan oleh penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Selanjutnya metode yang digunakan dalam penelitian ini  adalah yuridis normative dengan mengkaji putusan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan penelitian perkara Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2017/PN Cbn.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dasar konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan yaitu sebaiknya dilakukan selagi syarat tentang diversi terpenuhi wajib dilaksanakan oleh para penegak hukum karena ada payung hukumnya, dilakukan dan dimulai oleh para pihak secara langsung yaitu antara pelaku anak, orang tua dan pelaku korban, sebelum perkara tersebut sampai ke tingkat penyidikan/ penuntutan/ pemeriksaan. Dan dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 4/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Cbn. atas nama anak Rega Dwi Pangga, seharusnya  Hakim lebih mengutakan dilaksanakannya  Diversi dan Restorative Justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"284 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v3i1.2007","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar, maka perlu dihindari stigmatisasi terhadap Anak, maka dalam penegakan hukum harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, merekonsiliasi, dan menentramkan hati dan tidak berdasarkan pembalasan.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dan 2. Bagaimana penerapan yang sebenarnya (idealnya) dilakukan oleh penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan. Selanjutnya metode yang digunakan dalam penelitian ini  adalah yuridis normative dengan mengkaji putusan hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan penelitian perkara Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2017/PN Cbn.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa dasar konstruksi berfikir penegak hukum dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan yaitu sebaiknya dilakukan selagi syarat tentang diversi terpenuhi wajib dilaksanakan oleh para penegak hukum karena ada payung hukumnya, dilakukan dan dimulai oleh para pihak secara langsung yaitu antara pelaku anak, orang tua dan pelaku korban, sebelum perkara tersebut sampai ke tingkat penyidikan/ penuntutan/ pemeriksaan. Dan dalam penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pencabulan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 4/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Cbn. atas nama anak Rega Dwi Pangga, seharusnya  Hakim lebih mengutakan dilaksanakannya  Diversi dan Restorative Justice sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
对被放逐者之子的法院级应用
为了回到正常的社会环境,那些面临法律挑战的儿童需要避免对儿童的诽谤,因此执法的目的应该是为儿童和受害者创造一种恢复正义。正义修复过程是一种娱乐,即各方一起参与某一重罪的解决问题和创造有义务让一切变得更好的受害者、孩子和社区参与寻找解决方案要修,调和,安心和非清算。至于这项研究的问题是1。执法人员如何看待减版的儿子虐待和2。执法部门在对施虐者的儿子的实际应用方面是如何执行的?本研究的下一个方法是诺玛蒂夫法官通过审查与案件编号04/Pid相关的法律法规的裁决。孩子PN - 2017 Cbn。从研究结果得到了建筑的基础,认为执法中应用娱乐对孩子重罪,包括猥亵者就是最好的时候做娱乐的条件实现义务由执法人员因为有法律,做的伞,开始由罪犯之间的直接就是孩子,父母一方受害者和罪犯,这些事之前到达调查/起诉审查级别。以及《刑事侵权行为之子》(Cirebon state court number: 4/Pid.Sus. child /2017/PN)的应用。在Rega Dwi Pangga的儿子看来,法官应该更尊重2012年《儿童刑事司法系统法》第11条规定的正义版和恢复。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信