{"title":"REGULASI PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAI WUJUD PENINGKATAN PENDAYAGUNAAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA","authors":"Vivi Arfiani Siregar, Indra Mukhlis","doi":"10.30652/RLJ.V4I1.7828","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractVarious problems related to corrupt practices. Corruption is not new and has nothing to do with halal and haram law, it has been around for a long time and made successful adjustments to every change of rules in this country. The type of research used is normative legal research (library research). The purpose of this research is to find out the principles, norms of laws and regulations, court decisions and doctrines in assessing corruption. Corruption is categorized as a systemic crime that must be eradicated systematically, the problem of corruption includes legal substance, legal structure, and legal culture Keyword : the field of law, Corruption, legal structure, legal substance, legal culture AbstrakBerbagai masalah yang berkaitan dengan praktik korupsi. Korupsi bukanlah hal baru dan tidak ada hubungannya dengan hukum halal dan haram, sudah ada sejak lama dan membuat penyesuaian berhasil setiap perubahan aturan di negara ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (library research). Tujuan penelitian adalah mengetahui asas-asas, norma dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta doktrin dalam menilai korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan sistemik yang harus diberantas secara sistematis, masalah korupsi termasuk substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum Kata Kunci: bidang hukum, Korupsi, struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum.","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/RLJ.V4I1.7828","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractVarious problems related to corrupt practices. Corruption is not new and has nothing to do with halal and haram law, it has been around for a long time and made successful adjustments to every change of rules in this country. The type of research used is normative legal research (library research). The purpose of this research is to find out the principles, norms of laws and regulations, court decisions and doctrines in assessing corruption. Corruption is categorized as a systemic crime that must be eradicated systematically, the problem of corruption includes legal substance, legal structure, and legal culture Keyword : the field of law, Corruption, legal structure, legal substance, legal culture AbstrakBerbagai masalah yang berkaitan dengan praktik korupsi. Korupsi bukanlah hal baru dan tidak ada hubungannya dengan hukum halal dan haram, sudah ada sejak lama dan membuat penyesuaian berhasil setiap perubahan aturan di negara ini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (library research). Tujuan penelitian adalah mengetahui asas-asas, norma dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta doktrin dalam menilai korupsi. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan sistemik yang harus diberantas secara sistematis, masalah korupsi termasuk substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum Kata Kunci: bidang hukum, Korupsi, struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum.
与腐败行为有关的各种问题。腐败并不新鲜,与清真和haram法律无关,它已经存在了很长时间,并且成功地调整了这个国家的每一次规则变化。所使用的研究类型是规范法律研究(图书馆研究)。本研究的目的是找出评估腐败的原则、法律法规规范、法院判决和理论。腐败被归类为必须系统根除的系统性犯罪,腐败问题包括法律实体、法律结构和法律文化;关键词:法律领域;腐败;法律结构;法律实体;Korupsi bukanlah hal baru dan tidak ada hubungannya dengan hukum halal dan haram, sudah ada sejak lama dan成员penyesaian berhasil setiap perubahan turan di negara ini。图书馆研究[j]。图juan penelitian adalah mengetahui asas-asas, norma dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta doktrin dalam menilai korupsi。Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan sistemik yang harus diberantas secara sistematis, masalah Korupsi termasuk substance hukum, structur hukum, dan budaya hukum Kata Kunci: bidang hukum, Korupsi, structur hukum, substance hukum, budaya hukum。