Atribusi-BerbagiSerupa, Internasional Jssdm, Kepastian Hukum, Atas Tanah, Dengan Surat, Skgr Sebagai, Jaminan Utang, Pada Perbankan, Di Kota Pekanbaru, Cisilia Maiyori, Wismar Harianto, M. Fadly, Daeng Yusuf
{"title":"Kepastian Hukum Atas Tanah Dengan Surat SKGR Sebagai Jaminan Utang Pada Perbankan di Kota Pekanbaru","authors":"Atribusi-BerbagiSerupa, Internasional Jssdm, Kepastian Hukum, Atas Tanah, Dengan Surat, Skgr Sebagai, Jaminan Utang, Pada Perbankan, Di Kota Pekanbaru, Cisilia Maiyori, Wismar Harianto, M. Fadly, Daeng Yusuf","doi":"10.47927/jssdm.v3i2.694","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia, semakin banyak jumlah manusia, maka akan semakin berkurang lingkungan hidup bagi manusia dan juga mahluk hidup lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan. Apalagi tanah pada masa sekarang sudah mempunyai nilai ekonomis yang nilainya semakin tinggi.Keberadaan dan fungsi tanah berkurang, karena tanah diperjual belikan dan dijadikan sebagai jaminan dalam proses hutang piutang diperbankan. Tanah merupakan jaminan benda tidak bergerak yang diikat dengan mengunakan hak tanggungan. Jaminan yang ada diperbankan ada dua yaitu jaminan untuk benda bergerak berupa hak jaminan fidusia dan jaminan terhadap benda tetap berupa tanah dan rumah biasanya dikiat dengan pemasangan hak tanggungan. Tanah di Indonesia diatur dalam UUPA No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di dalamnya menyerap hukum adat, yaitu diakuinya hak ulayat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UUPA yang menyatakan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruan gangkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur- unsure yang bersandar pada hukum agama”. Salah satu jaminan yang digunakan untuk hutang piutang diperbankan adalah tanah. Jaminan merupakan bagian dari perjanjian tambahan atau acesoir yang biasanya dibuat beserta dengan perjanjian kredit perbankan. Tanah digunakan sebagai jaminan apabila platform pinjaman bernilai lebih dari 50 juta, walaupun biasanya sudah ada jaminan berupa sk pekerjaan yang dijadikan jaminan.","PeriodicalId":335936,"journal":{"name":"Journal of Social Science and Digital Marketing","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Science and Digital Marketing","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.694","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tanah merupakan hal yang paling penting dalam kehidupan manusia, semakin banyak jumlah manusia, maka akan semakin berkurang lingkungan hidup bagi manusia dan juga mahluk hidup lainnya seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan. Apalagi tanah pada masa sekarang sudah mempunyai nilai ekonomis yang nilainya semakin tinggi.Keberadaan dan fungsi tanah berkurang, karena tanah diperjual belikan dan dijadikan sebagai jaminan dalam proses hutang piutang diperbankan. Tanah merupakan jaminan benda tidak bergerak yang diikat dengan mengunakan hak tanggungan. Jaminan yang ada diperbankan ada dua yaitu jaminan untuk benda bergerak berupa hak jaminan fidusia dan jaminan terhadap benda tetap berupa tanah dan rumah biasanya dikiat dengan pemasangan hak tanggungan. Tanah di Indonesia diatur dalam UUPA No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang di dalamnya menyerap hukum adat, yaitu diakuinya hak ulayat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 UUPA yang menyatakan “Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruan gangkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa,dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur- unsure yang bersandar pada hukum agama”. Salah satu jaminan yang digunakan untuk hutang piutang diperbankan adalah tanah. Jaminan merupakan bagian dari perjanjian tambahan atau acesoir yang biasanya dibuat beserta dengan perjanjian kredit perbankan. Tanah digunakan sebagai jaminan apabila platform pinjaman bernilai lebih dari 50 juta, walaupun biasanya sudah ada jaminan berupa sk pekerjaan yang dijadikan jaminan.