IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN KAWIN KERIS DI DESA ADAT BERATAN SAMAYAJI

I. M. N. Wedana, Putu Sugi Ardana, I. N. Surata
{"title":"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN KAWIN KERIS DI DESA ADAT BERATAN SAMAYAJI","authors":"I. M. N. Wedana, Putu Sugi Ardana, I. N. Surata","doi":"10.37637/kw.v9i1.784","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkawinan dengan keris merupakan sebuah perkawinan yang dilangsungkan dimana pihak pria digantikan atau disimbolisasikan sebagai purusa di Bali. Sehungan dengan hal itu, penelitian ini meneliti tata cara pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji adalah (1) Masadok, (2) Mamadik, (3) Mabyakala, (4) Majaya-jaya, dan (5) Majauman. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dapat terimplementasi. Syarat-sayarat dan tujuan perkawinan dapat dipenuhi. Kawin keris merupakan solusi agar upacara perkawinannya dapat disahkan, secara adat dan agama di Desa Beratan Samayaji, dengan demikian status dan kedudukan pengantin perempuan menjadi jelas. Pengantin perempuan berstatus sebagai istri yang sah sebagai pradana, berhak atas hak-hak sebagai istri dan mendapat perlindungan secara adat baik di lingkungan pauman, banjar maupun Desa Adat Beratan Samiyaji. Demikian pula anak yang dilahirkan atas perkawinannya itu, termasuk anak yang sah dan berhak atas warisan yang patut diterimanya sesuai ketentuan hukum.","PeriodicalId":126077,"journal":{"name":"Kertha Widya: Jurnal Hukum","volume":"75 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Kertha Widya: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37637/kw.v9i1.784","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perkawinan dengan keris merupakan sebuah perkawinan yang dilangsungkan dimana pihak pria digantikan atau disimbolisasikan sebagai purusa di Bali. Sehungan dengan hal itu, penelitian ini meneliti tata cara pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dan implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji adalah (1) Masadok, (2) Mamadik, (3) Mabyakala, (4) Majaya-jaya, dan (5) Majauman. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam pelaksanaan kawin keris di Desa Adat Beratan Samayaji dapat terimplementasi. Syarat-sayarat dan tujuan perkawinan dapat dipenuhi. Kawin keris merupakan solusi agar upacara perkawinannya dapat disahkan, secara adat dan agama di Desa Beratan Samayaji, dengan demikian status dan kedudukan pengantin perempuan menjadi jelas. Pengantin perempuan berstatus sebagai istri yang sah sebagai pradana, berhak atas hak-hak sebagai istri dan mendapat perlindungan secara adat baik di lingkungan pauman, banjar maupun Desa Adat Beratan Samiyaji. Demikian pula anak yang dilahirkan atas perkawinannya itu, termasuk anak yang sah dan berhak atas warisan yang patut diterimanya sesuai ketentuan hukum.
1974年的第1号法律在土著村庄SAMAYAJI举行婚礼时实施
与克里斯的婚姻是一种婚姻,在这种婚姻中,男性在巴厘岛被取代或施了魔法。在此基础上,这项研究研究了土著村庄Samayaji的婚姻法,以及1974年在土著村庄实施keris的婚姻法的实施。本研究是经验性的、描述性的经验法则研究。数据收集是通过文档研究和采访进行的。收集的数据是描述性质的分析。研究表明,在传统村庄Samayaji举行的keris婚礼是(1)Masadok, (2) Mamadik, (3) Mabyakala, (4) Majaya-jaya, (5) Majauman。1974年在土著村庄实施克里什交配的第1法律可实施实施。可以满足婚姻的条件和目的。嫁克里什是一种解决方案,目的是让婚礼在萨马基村的习俗和宗教上合法化,从而清楚地表明新娘的地位和地位。新娘的合法妻子身份为pradana,有权成为妻子,并在pauman病房、banjar社区和Samiyaji原住民村获得了传统的保护。利百加所生的儿子、和合法的儿子、并照律法所当得的产业、也是如此。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信